SIAK, mataexpose.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Siak menggelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kegitan sosialisasi ini di gelar di ruang rapat Kantor KPU kabupaten Siak, Jumat, 29/7/2022 Sore.
Dalam kegiatan ini KPU kabupaten Siak mengundang sejumlah pihak diantaranya, Bawaslu dan Polres Siak, Kodim 0322/Siak dan seluruh ketua partai politik sekabupaten Siak serta stake holder.
Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmat Rizal saat membuka sosialisasi mengatakan, peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,
“Saya berharap kawan-kawan partai politik untuk mengikuti dengan baik apabila ada keraguan atau yang perlu ditanyakan yang betul-betul, sehingga kita sama-sama mendapatkan ilmu, dikerenakan tahun 2019 -2024 ini ada perubahan teknis bagaimana pendaftaran dan verifikasinya.”Ujarnya.
Rizal mengatakan, Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, akan digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 maka KPU Siak perlu mempersiapkan sedini mungkin yakni, berkoordinasi dengan partai politik yang ada di Kabupaten Siak.
Karena nanti, pada saatnya KPU kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang diterima pendaftarannya melalui KPU RI.
“Untuk tahap verifikasi administrasi akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022, yakni untuk mengecek kepengurusan dan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik.”ujarnya.
Sistem ini merupakan alat bantu pendaftaran dan verifikasi parpol yang juga digunakan pada pemilu tahun 2019 yang lalu.
Adapun verifikasi faktual, diperlukan guna mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Siak Agus Haryanto menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik
“Kami himbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Agus mengatakan, semua partai politik yang saat ini sudah mempunyai akun terakhir mendapatkan informasi sudah 39 partai politik yang sudah mendapatkan akun dari KPU kemudian 8 partai lokal Aceh,
Mengapa tahapan pendaftaran ini sangat krusial karena di situ menentukan apakah akan menjadi peserta atau tidak jadi peserta Pemilu tahun 2024,
“di situlah tugas kita sebagai pengurus daerah tentu harus membantu pengurus tingkat pusat memperjuangkan tiket untuk menjadi peserta.”pungkasnya.(Rls)paijo