Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Pedoman Media Siber

Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar Rabu, (29/10/2008) memutuskan untuk memberlakukan Pedoman Hak Jawab sebagai peraturan yang berlaku untuk pers Indonesia. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Telah menyetujui Pedoman tersebut dalam Peraturan Dewan Nomor 9 / Peraturan-DP / X / 2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Keputusan ini diambil alih telah diatur Panduan Pedoman yang harus diambil oleh perwakilan masyarakat dan komunitas pers dalam pertemuan yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu, (29/10/2008).
Pedoman Hak Jawab Pertanyaan 17 poin. Penyusunannya dimulai sejak April 2008. Sebelah kali digelar untuk pertemuan, draft, dan akhirnya mengesahkannya.
Ketua Dewan Perwakilan sulit merumuskan Pedoman Hak Jawab karena hubungan kompleks. “Persoalan ini sangat rumit. Sementara kita tahu Hak Jawab ini hal penting sebagai ukuran salah satu cara melepaskan kebebasan pers, ”katanya.

Berikut ini Pedoman Hak Jawab Lengkap:

PEDOMAN HAK JAWAB
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-manfaat untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, peran, dan perannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers harus memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut meminta kebebasan pers dan menghargai Hak Jawab yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
Hak Jawab adalah hak seseorang, kumpulan orang, organisasi atau badan hukum untuk disetujui dan disanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang ditentang Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan, yang berkaitan dengan nama yang ingin dikirim.

Hak Jawab, hak keadilan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Pers wajib dilayani setiap Hak Jawab.
Fungsi Hak Jawab adalah:
A. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
B. Menghargai martabat dan menghargai orang yang berhak dirugikan karena pemberitaan pers;
C. Mencegah atau mengurangi jumlah yang lebih besar untuk masyarakat dan pers;
D. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:
A. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan seimbang;
B. Melaksanakan tanggung jawab pers untuk masyarakat;
C. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Hak Jawab memberi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab langsung kepada pers yang diajukan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Diundang oleh pihak yang diundang dan atau sesuai dengan statuta organisasi, atau badan hukum yang diterima.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab atas persetujuan yang diberikan langsung kepada redaksi dengan maksud identitas diri.
Pihak yang Mengajukan Hak Menjawab harus menyetujui informasi yang terkait dengan bagian baik atau keseluruhan dengan pendukung data.
Layanan Hak Jawab tidak membutuhkan biaya.

Pers dapat ditolak isi Hak Jawab jika:
A. Panjang / durasi / jumlah karakter bahan Hak Jawab jumlah pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
B. Terkait fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
C. Pemuatannya dapat menimbulkan melanggar hukum;
D. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga.

Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
A. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan pada bagian per bagian atau keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
B. Hak Dijawab pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disetujui lain oleh para pihak;
C. Hak Jawab dengan persetujuan pihak dalam format ralat, wawancara, profil, fitur , liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain selain dalam format iklan;
D. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang dibuka, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang ditawarkan;
1) Untuk informasi lebih lanjut tentang Hak cipta pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab disetujui diterima redaksi.
2) Untuk siaran televisi dan radio.

E. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;

F. Dalam hal ini kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak dapat mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik disetujui pihak yang dirugikan tidak diajukan Hak Jawab, kecuali atas persetujuan para pihak.
Sengketa tentang pelaksanaan Hak Jawab disetujui oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum penjara denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).