Kampar(Riau) – mataexpose | Seorang bapak di Kecamatan Kampar tega, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, hingga korban hamil.
Aksi bejat pelaku terjadi sebanyak 5 kali, yang terungkap pada Senin 9 Oktober 2023, kemaren. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban, melihat perut anak gadisnya itu semakin membesar (hamil).
“Saat ini pelaku inisial N (42) telah ditahan setelah adanya laporan dari istrinya,” ungkap Kapolsek, Senin (16/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi bejat pelaku diketahui setelah saksi (istrinya) melihat anak gadisnya tampak tidak biasanya. Usut punya usut, saksi melihat perut anaknya kelihatan besar.
“Setelah dipaksa untuk mengaku, akhirnya sang anak buka mulut dan mengakui bahwa ayahnya telah mencabulinya sebanyak 5 kali,” ujar Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, saksi langsung melapor dengan mendatangi Polsek Tambang, guna mendapatkan keadilan.
“Setelah mendapatkan laporan dari saksi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu, tengah berada di Jalan Raya Lintas Pekanbaru – Bangkinang Kecamatan Tambang,” kata Kapolsek.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali. Hingga korban mengandung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Anton muslim)