Bojonegoro, mataexpose.com – Satpol bersma Bagian Perekonomian dan SDA sudah beberapa Kali-kali menghimbau dan menghentikan pengerukan tambang galian C tanah uruk ilegal Di wilayah Bojonegoro oleh Satpol PP, Pemkab Bojonegoro,Bersama Dinas perekonomian SDA Rabu (29/06/2022). Medatangi lokasi galian C yang ada diwilayah Desa Sumberjo,
Diduga tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro dan bagian perekonomian SDA. menghentikan dan menutup lokasi penambangan pasir di Desa Sumberjo, Kecamatan,Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan pada Wartawan. bahwa penutupan lokasi pengerukan penambangan galian C tanah Uruk di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, atas dasar laporan dari masarakat setempat terkait dengan adanya kerusakan ekosistem Lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah.
Karena melanggar Perda dan ditambah tidak mengantongi izin, Maka aktivitas penambangan pasir di desa itu kami tutup,” terangnya.
” Wiega Bagus A, SE, SST (Analis kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas) pada bagian perekonomian dan SDA. Ketika dikonfirmasi Melalui Akun WhatsApp, mengatakan
intinya kami, dari Pemkab Bojonegoro, belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pertambangan kepada penambang di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk.
Kami dari bagian perekonomian dan SDA, Satpol PP, Camat Trucuk sudah memberikan himbauan dan peringatan penututan tambang sampai penambang memiliki ijin IUP OP. surat tertulis sudah kami sampaikan dan di tembuskan kepihak APH. dikarenakan pertambangan illegal itu menjadi kewenangan APH,
dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang illegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara,”tegasnya.(Zam)