Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Bangkalan Tahan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi

Bangkalan, mataexpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang melibatkan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi.

“Camat Tanjung Bumi yang kami tahan berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR,” ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky, Selasa (28/6/2022).

Hitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 juta. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, temuan awal itu bisa berkembang.

“Kedua tersangka langsung kami tahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Dedy.

Ia menjelaskan, modus dari kasus penyelewengan dana desa tersebut yakni ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa. Fakta yang kami temukan ada kekurangan volume dalam pengerjaan fisik,” terang Dedy.

Menurutnya, pengerjaan fisik yang jadi temuan Kejari Bangkalan berupa pengaspalan jalan di tujuh lokasi. Proyek ini merupakan program tahun 2021.

“Sebanyak empat titik pengaspalan dikerjakan pada 2021, sedangkan tiga titik dilaksanakan tahun 2022,” ungkap Dedy.

Pelaksanaan proyek dana desa ini, sambungnya, telah menyalahi prosedur. Penyidik Kejari Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pelaksanaan proyek dana desa itu dikerjakan tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu,” jelas Dedy.

Selain itu, Kejari Bangkalan juga mengungkap kasus dugaan korupsi program keluarga harapan (PKH) Kemensos RI tahun 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

“Yang kami tahan NZ sebagai pendamping PKH tahun 2017 dan SU istri mantan Kepala Desa Kelbung,” ucapnya.

Dedy menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar. Modusnya, sejak 2017 hingga 2021 kartu PKH milik 300 penerima manfaat di Desa Kelbung dipegang dan dicairkan sendiri oleh kedua tersangka.

“Kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka camat dan kepala desa maupun kasus PKH ini masih akan terus kami kembangkang,” tandas Kasi Intel Kejari Bangkalan.

( ARA )

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp