Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Bung Joe: Jangan Takut Hadapi ‘Wartawan & Media Abal-abal’

Mataexpose.co.id. 29/09/23. Medan. Bung Joe yang merupakan salah satu Jurnalis pemegang Group Media Cyber INDONESIA dan Koordinator Liputan Nasional (KORLIPNAS) Suaraglobal.id mengajak agar tak perlu khawatir bila didatangi oleh Oknum yang mengaku sebagai wartawan apalagi coba-coba untuk mengancam akan mempidanakan para Pimpinan Redaksi dan bahkan Pemilik Media, pada Jum’at.(29/9/23)

Disaat para pemangku kepentingan dalam hal ini Dewan Pers (DP) bersama konstituennya sebelumnya telah mengadakan kesepakatan untuk melindungi pihak yang diganggu oleh wartawan yang tidak bertanggung jawab dan bahkan oknum wartawan yang diduga abal-abal bahkan medianya sendiri pun tak berlabel/terdaftar di Dewan Pers dengan nomor ID yang tercantum dalam Box Redaksi medianya masing-masing.

Bung Joe yang dikenal sebagai salah satu Jurnalis yang sangat peka terhadap semua permasalahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang terfokuskan kepada permasalahan Judi (303) di Provinsi Sumatera Utara, mengajak para pimpinan dan dan anggota jurnalis di Sumut .

Agar tidak perlu takut lagi dan menghindari wartawan yang datang langsung ke kantor media masing-masing atau juga menakut nakuti dengan bukti chat yang dirasakannya para Humas Judi (303) sebagai berita yang tak berimbang dan tendensius seperti yang dilontarkan oleh salah satu Oknum Wartawan Judi berinisial ‘J’ alias ‘A’ Oknum Wartawan bermata Cipit dan bahkan Masih dipertanyakan keberadaannya.

Kembali Perlu ditegaskan bahwa, ‘Kalau ada jurnalis yang coba-coba mau melaporkan medianya, tanyakan dulu kartu uji kompetensi wartawan (UKW). Cek pula berasal dari perusahaan media apa, dan apakah resmi itu legalitasnya termasuk wartawannya sendiri dari Box Redaksinya sendiri”, kata bung Joe sebelumnya pada Kamis (28/9), di sela-sela pertemuan beliau dengan Mantan Wali Kota Medan Drs. Abdillah MBA.

Jika ada pemberitaan kurang tepat, ia mempersilahkan agar meminta hak jawab langsung kepada yang bersangkutan bukan mengancam. “Bila tidak ditanggapi dalam 2×24 jam, silakan mengadu ke Dewan Pers dan bukan ada urusan sama sekali ke Pihak Institusi Kepolisian (Polri) karena telah dilindungi oleh UU PERS no. 40 Tahun 1999, Tidak ada biaya, silakan telepon saya”, papar Bung Joe Tegas.

Diketahui bahwa kesepahaman antara Dewan Pers dan Institusi POLRI, dimana Nota kesepahaman terjadi untuk mencegah terhadap penyalahgunaan profesi pers disaksikan langsung oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto beberapa saat yang lalu bersama para pimpinan Dewan Pers dan tak bisa diganggu gugat.

Poin pertama kesepakatan itu menyebutkan, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan itu bukan merupakan masuk ke ranah Kepolisian.

Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat, maka narasumber bisa meminta hak jawab. Bila tidak digubris, pihak yang dirugikan bisa langsung melapor ke Dewan Pers dengan beberapa syarat legalitas yang harus dipenuhi.

Menurut Bung Joe Kembali sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke lokasi-lokasi tempat perjudian, instansi-instansi Pemerintahan maupun Swasta. Mereka hanya bermodalkan kartu Pers tanpa memiliki perusahaan Pers yang berbadan hukum .

Mendatangi tempat-tempat yang dirasa dapat mendapatkan ‘CUAN’ seperti lokalisasi Judi, Narkoba dan lainnya. Tindakan ini membawa imbas tidak baik terhadap citra sebenarnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang Wartawan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk yang sudah terverifikasi untuk ID Dewan Pers secara Nasional.

Selama ini, sudah ada 800 lebih pengaduan tentang Pers di seluruh Indonesia. Kemudian berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dikatakannya kembali bahwa, “Pengetahuan ini memberi manfaat bagi para pemilik media yang ada di seluruh Nusantara”.

“Mereka jadi tahu, mana Media abal-abal yang mencoba-coba mem backup penyimpangan, mana media yang punya legalitas resmi bisa memberikan pengertian luas, sesuai aturan yang berlaku”, tambahnya lagi.

Adapun ciri umum dari wartawan dari media aba-abal biasanya, Berpenampilan sok jago dan kurang beretika, serta tidak tahu tata krama, mengaku anggota Organisasi Wartawan tidak jelas di luar PWI, AJI, ITJI, PJS dan Organisasi wartawan lainnya.

Mereka juga kerap menggunakan atribut aneh, seperti gelang dan kalung atau jam tangan, pertanyaan yang mereka ajukan umumnya ‘Tendensius’, demikian pula tulisannya biasanya menuduh bahkan mengancam akan melaporkan. Umumnya para abal-abal ini juga meremehkan bahkan kadang mengancam ‘Narasumber’ dan yang pasti ‘mereka’ (Oknum Wartawan) tidak bisa menunjukkan kartu kompetensi sebagai wartawan.

Sesuai dengan hukum dan Media Massa, moral dan etika dikaitkan pada kewajiban para Jurnalis, antara lain, pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas Jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan Peraturan hukum untuk melaksanakan dengan itikad baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat.

Pada umumnya etika berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan jurnalistik wartawan dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi dan berkenan bagi rasa tenteram dan damai.

Untuk itu, peranan dari penegakan etika profesi jurnalisme tersebut sangat dominan, kemudian untuk mencapai tegaknya etika dan berfungsinya hukum, hukum dan penegakan etika itu harus berada atau dalam keberadaan yaitu berfungsi sebagai kontrol sehingga tercapai kesejahteraan.

Marolop Sihotang

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp