Jakarta,-Hukum dan HAM di Indonesia sedang dipertontonkan kebobrokannya, dimana penjahat investasi bodong tidak ada satupun disidangkan seperti Raja Sapta Oktohari dari Mahkota dan OSO Sekuritas, Iwan Setiawan dan Vini dari KSP SB, Narada, Minnapadi semua mandek, bahkan Henry Surya Tersangka Indosurya dilepaskan dari tahanan dan lolos persidangan.
Hari ini Rabu, 29 Juni 2022, PN Jakarta Selatan mengadakan sidang sesat, terhadap Alvin Lim Kuasa hukum sekitar 5000 korban investasi bodong. Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH MH, Samuel Ginting, SH, MH dan Raden Ari Muladi, SH di persidangan ruang utama PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dimana pagi jam 8:00 puluhan Polisi, Jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedan istirahat dengan istrinya.
Ditunjukkan surat penetapan Majelis dan surat kejaksaan, di protes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan. “Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari Media, surat asli ga pernah di tunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?” ungkap Alvin Lim.
Alvin Lim melanjutkan bahwa sidang hari senin tanggal 27 Juni 2022 disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin 4 Juli 2022. Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, Alvin Lim dijemput paksa Rabu 29 Juni 2022.
”Padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 “(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,” jelasnya, Rabu (28/6/2022).
Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu dipaksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum.
“Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, disini Hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?” ucap Alvin Lim dengan kecewa.
“Pengadilan sebagai Benteng keadilan masyarakat sudah runtuh, perkara yang konon katanya kerugian 6 juta perak, disidangkan menghabiskan dana APBN Ratusan juta bukan demi keadilan tapi untuk membungkam Alvin Lim yang vokal. Bukan kasusnya tapi siapa yang ditarget,” ungkapnya lagi.
Korban Investasi bodong sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim, Mariana menyampaikan. “Alvin Lim satu-satunya Lawyer yang berani stood up membela kami para korban Investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun, saat beliau di kriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan perduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat,” katanya.
Korban Indosurya ibu Fenny menyampaikan bahwa kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman. “Karena disaat Henry Surya Lepas, Alvin Lim langsung dijerat. Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan,” harapnya.
Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa kriminalisasi sangat kental, kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti Surat fotokopi semua, Asli tidak ada.
“Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan.”
Saksi ahli yang dihadirkan dari Polda (PMJ- red) ketika ditanyakan apakah pengirim bbm adalah Alvin Lim juga tidak dapat memastikan. Saksi ahli kebanyakan tidak tahu, ketika ditanyakan tentang isi materi IT. “Baru semalam di baca-baca,” jelasnya lagi.
Lucunya, Jaksa Sri Astuti, menanyakan kepada Alvin Lim. “Apakah saudara meminta supir saudara minum Coca Cola agar sakit perut?” Dijawab oleh Alvin Lim “Mana ada coca cola diminum menyebabkan sakit perut, jika itu benar sudah pasti dilarang oleh BPOM.”
Pengunjung menyeletuk “Kalo Coca Cola dengar bahwa minum coca cola menyebabkan perut sakit, bisa dituntut pencemaran nama baik Kejari Jaksel. Ini jaksa atau apa, kok hal logika saja tidak tahu?”
Alvin Lim menyampaikan pesan. “Lawyer saja di kriminalisasi dan di perlakukan tidak sesuai hukum acara, istirahat isoma saja (istirahat, sholat, makan- red) kepada lawyer yang muslim tidak diijinkan hakim. Nanti, posisi advokat makin dilecehkan dan masyarakat lain akan menjadi korban para Oknum Aparat Penegak Hukum. Mengerikan ini proses persidangan di PN Jaksel, Pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan semua dilakukan dalam 1 hari,” ungkap lawyer vokal ini.
“Hak terdakwa untuk menyusun materi dalam pemeriksaan dan pembelaan sama sekali tidak diberikan. Ngawur ini dengan dalih penegakan hukum malah melanggar hukum, oknum jaksa dan hakim sebagai aparat penegak hukum malah menjadi penjahat berseragam. Agar dicatat menjadi sejarah kelam dalam pemerintahan Jokowi, Hukum dan HAM tidak dijalankan pemerintah. Penjahat pengemplang 36 triliun bebas, kuasa hukum malah dipaksa sidang dua kali dalam perkara yang sama, yang sudah ada putusan In Cracth Mahkamah Agung,” tegasnya.
Amanah