Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Kepala Desa Gelapkan Dana Bumdes

Jambi, Mataexpose.com – Kepala Desa (Kades) desa sekumbung kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi , Samsir ,s PD diduga gelapkan dana Bumdes tahun anggaran 2017 sekitar Rp 23 juta{dua puluh tiga juta rupiah}.

Dana desa yang diperuntukkan untuk beberapa kegiatan Rp 40 juta {empat puluh juta rupiah} dikelolah oleh ketua dan 2 {dua} anggota nya ditahun 2017 .dengan tujuan membuka Bumdes masyarakat bisa maju dan kehidupan menjadi sejahterah dan hasil kesepakatan rapat dikantor desa sekumbung yang dihadiri oleh kepala Desa Bumdes Antoni beserta 2 {dua} anggota Bumdes akan dibelikan ke 50 {Lima Puluh}  tabung gas elpiji 3 kg dan botol air isi ulang 50 {Lima Puluh } botol ditahun 2017 berjalan dengan lancar dan mencapai keuntungan yang sangat lumayan .masyarakat merasa terbantu dengan adanya dana Bumdes .

ketua Bumdes Antoni “dana yang saya terima pada Senin 17 Maret 2017 adalah sebesar 20juta {Dua Puluh juta Rupiah} itulah yang saya belanjakan untuk membeli tabung gas 3 kg sebanyak 50 buah dan ditotalkan semuanya pembelanjaan saya beserta transfortasi lebih kurang bekisar 17 juta{Tujuh Belas Juta Rupiah} dan sisa dananya sekisar 23juta{Dua Puluh Tiga Juta Rupiah} kami serahkan kepada kepala desa”ungkap nya kepada awak media mataexpose.

Ditahun 2018 bumdes sekumbung mengalami kemacetan karena dana yang dikelolah tidak tertera di pembukuan sekretaris Bumdes.”Dalam pertemuan ditahun 2021 pihak kecamatan mengudang saya untuk menjelaskan dikantor Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi sesuai yang saya lakukan itulah saya terangkan” ujar ketua bumdes sekumbung Antoni.

“Kepala Desa mengakui didepan pihak Kecamatan dan Pemdes bahwa dia menerima sisa dana dari Ketua Bumdes tersebut dan Kepala Desa bersedia mengembalikan uang 23 juta kepada desa dengan tempo di tahun 2017 3{Tiga} bulan dan sampai ditahun 2022 ini belum juga dikembalikan oleh kepala desa sekumbung “tegas Andi dari pihak Kecamatan .

Dan ini sudah melanggar pasal 374 KUHP tentang { pengelapan degan kurungan paling lama 5 tahun penjara}

Syaparudin

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp