Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Ada Kecurangan dalam PPDB SMA N 1 Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,Mataexpose.com -Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ANTARA menduga ada praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 SMA N 1 Kota Tebing Tinggi melalui jalur zonasi.           Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan adanya indikasi permainan dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Pada jalur zonasi rentan terjadi kecurangan dengan melakukan rekayasa koordinat tempat tinggal calon murid.” Permainan ” bisa dilakukan oleh tim PPDB, sekolah tujuan, dan orangtua. Salah satu penyebabnya ialah software yang dipakai saat ini tidak secara otomatis mengecek dan mengunci kesesuaian data pada kartu keluarga (KK). Sebaliknya, koordinat tempat tinggal asli calon murid bisa diutak-atik sedemikian rupa sehingga rentan kecurangan. Demikian pula praktik tumpang-menumpang KK sangat umum dilakukan.

Undang Undang pagraf 2  jalur zonasi pasal 18 ayat 2 dan ayat 3
Pasal 18 ayat 2 berbunyi Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Pasal 18 ayat 3 berbunyi Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Siswa/i di SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Adapun data calon siswa tersebut antara lain DAF (inisial), berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) DAF tercatat sebagai warga Dusun  simpang  Sei Birung kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai jarak zonasi 153 meter (lulus), Sedangkan  ONA (inisial) adalah warga Jalan lama Desa Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.  dinyatakan tidak lulus di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi (tidak lulus)berapa lah jarak nya  dari jalan lama ke SMA N 1 yang gak masuk akal  dari Sei Birung bisa lulus ,ada apa ini ?ungkap wakil ketua DPD LSM Antara kepada awak media(29/6/2022)

Awak media mataexpose konfirmasi ke  Drs  Jonner Sitinjak  ketua komisi 3  kota tebing tinggi melalui whatshap.tapi Drs  Jonner Sitinjak tidak menjawab atau membalas cattingan saya.
Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Sumut  kata Sipayung siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah.tetapi setelah meliha data dilapangan dari awak media  DAF tercatat sebagai warga Dusun  simpang  Sei Birung kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai jarak zonasi 153 meter (sudah memasukan data palsu)sedang kan siswa yang rumahnya dekat dari sekolah bisa tidak lulus.ada apa ini pak? Langsung dibloknya nomor whatshap awak media dari ponsel Dinas Pendidikan Sumut  Sipayung.

Menurut wakil ketua DPD LSM Antara lemah nya pendidikan Sekolah Menengah Atas  (SMA)di kota tebing tinggi .”aneh nya lagi bukan masalah zona nya ,siapa yang ada uang bisa masuk sekolah negeri .apalagi SMA  N 1 kota tebing tinggi susah jadi perbincangan di dunia LSM” ujar  wakil ketua DPD  LSM Antara .
{Rowen}

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp