Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Nama Catur Sugeng Susanto Disebut-Sebut,Sidang Korupsi Proye inik Gedung Inap RSUD Bangkinang

Bangkinang Kampar Riau mat – Ketua Pokja Mengaku Takut Ancaman ‘Orang Dekat’ mantan Bupati Kampar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kampar, Musdar, merekomendasikan PT Gemilang Utama Alen (GUA) sebagai pemenang proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Hal itu dilakukannya karena takut diancam.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung rawat Inap tahap III di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Emrizal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/6/2022). Emrizal merupakan Project Manager di PT GUA.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi dan Ario Utomo menanyakan kepada Musdar soal direkomendasikannya PT GUA sebagai pemenang proyek. Padahal dari hasil evaluasi dan verifikasi, perusahaan ini tidak layak untuk dimenangkan.

Musdar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan mengakui, jika dia merasa takut dan terancam oleh Surya Darmawan (DPO). Pasalnya, Surya merupakan orang dekat mantan Bupati Catur Sugeng.

Dijelaskannya Musdar, dirinya dipanggil oleh Surya ke rumahnya pada malam hari. Saat itu, Surya meminta agar Musdar merekomendasikan PT GUA sambil menyerahkan dokumen spesifikasi perusahaan.

“Kenapa saksi mau datang ke rumah Surya. Apakah karena saksi takut sama Surya,” kata JPU.

Mendengar pertanyaan itu, Musdar terdiam sesaat, seakan enggan berterus terang. Namun akhirnya dia berkata jujur soal ketakutannya dengan Surya Darmawan. “Iya Pak, karena dia orang penting di Kampar. Dia orang dekat Bupati Sugeng,” ungkap Musdar.

Musdar menceritakan, jika keinginan Surya Darmawan itu tidak dilaksanakan, maka dia terancam akan dimutasi ke tempat lain. Pasalnya Musdar pernah dipindahkan oleh Surya karena tidak menuruti keinginannya.

Tidak ingin dipindahkan lagi, akhirnya Musdar mengaku mengikuti perintah Surya Darmawan. Padahal PT GUA untuk verifikasi dan kualifikasi banyak tidak sesuai persyaratan lelang.

“Kenapa saksi tidak menolaknya? Kan bisa saksi tidak merekomendasikan perusahaan itu?” tanya JPU.

Lagi-lagi Musdar menjawab dia merasa takut dengan ancaman Surya Darmawan.

Selain itu, Musdar juga mengakui jika awalnya bukan terdakwa Emrizal yang menjadi kuasa direktur PT GUA. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan jaksa, bahwa kuasa direktur adalah Soni Hartawan.

Kemudian, Musdar juga mengakui jika hingga proses evaluasi teknis hanya PT GUA dan PT Rajasa yang lolos. Akan tetapi, PT GUA bukan perusahaan yang mengajukan penawaran terendah, melainkan PT Rajasa.

Selain Musdar, JPU juga menghadirkan anggota Pokja di bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Kampar yakni, Haris, Yosi Indra, Eka Susandra dan Aprifal Para saksi, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi dan verfikasi proyek ini oleh Musdar. Mereka juga tidak ada menandatangani berita acara.

JPU menyebut, dugaan korupsi dilakukan terdakwa pada 2019 bersama Mayusri ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan Dipl. Ing selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra (dituntut terpisah) dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA.

Pada proyek itu, Emrizal selaku Project Manager PT GUA dan Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam bendera PT GUA untuk ikut lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00,

“Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT GUA dimenangkan dalam lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap II di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun 2019,” kata JPU.

Disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian). Sehingga dalam pelaksanaan fisik dilapangan, personil yang bekerja dilapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT GUA.

Awalnya, ditetapkan sebagai Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap itu, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.

“Terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak,” beber JPU.

Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp8.045.031.044,14.

Atas tindakan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Rls/Subur Hermawan)

Sumber : cakaplah.com

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp