Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Tanggapi keluhan warganet, Polisi amankan oknum warga / pemuda yang diduga menjual bendera merah putih dengan cara memaksa

Sukabumi, mataexpose.com – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara memaksa kepada warga masyarakat. Kamis (28/07/22).

Perintah Kapolres Sukabumi itu menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terutama dimedia sosial (Facebook) tentang adanya penjualan bendera dijalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa.

Salah satu akun di Sukabumi Facebook yang bernama Aden Rangga menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan raya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dengan adanya keluhan warganet itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan Polsek jajaran Polres Sukabumi.

” Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa,” tegas Aah kepada awak media

Sementara itu, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.

Menurut Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos oknum warga / pemuda itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

” Kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 rupiah,” ujar Dandan.

R.iyan mufti

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp