Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polsek Driyorejo Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian Di Warung Ijo Krikilan

Gresik, Mataexpose.com – polres gresik lewat polsek Driyorejo berhasil Ungkap dan menangkap pelaku pencurian warung ijo di Desa Krikilan.

Pemilik warung ijo belakangan di ketahui bernama Zainal Arifin Kelahiran sidoarjo yang bertempat tinggal di Desa Semengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Setelah mendapat laporan dari Zainal Arifin Polsek Driyorejo bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Setelah melakukakn pemeriksaan di lapangan dan CCTV tim buser yang di pimpin oleh Ipda Eric panca berhasil menangkap pelaku di sebuah klinik di Driyorejo Rabu 27/7/2022

Akp Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. yang kapasitasnya sebagai kapolsek driyorejo memaparkan bahwa kejadian tersebut pada hari senin tangga 26 juli 2022 sekitar pukul 03:00 wib namun di laporkan pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 pukul 14:00 wib. Dan pelaku berhasil di tangkap tiga pelaku pada pukul 20:00 wib.

Lebih lanjut Herry Moriyanto Tampake menjelaskan bahwa identitas ke tiga pelaku di ketahui bernama Mardiono laki – laki kelahiran sidoarjo beralamat tinggal tidak tetap, Supendi laki – laki kelahiran sidoarjo bertempat tinggal di desa tambak kecamatan Krian kabupaten sidoarjo dan Handri laki laki kelahiran gresik bertempat tinggal di desa kesamben wetan kecamatan driyorejo kabupaten gresik.

Masih Herry Moriyanto Tampake menjelaskan barang bukti yang kami amankan Dari tangan pelaku:
Linggis Kecil (Kubut), 2 (Dua) Buah Tang Catut, 2 Buah Obeng, 54 Bungkus Pop Ice, 18 Bungkus Milo, 12 Bungkus White Koffe, 10 Bungkus Kopi ABS, 6 Bungkus Kopi Tora Moka, 10 Bungkus Toras Susu, 10 Bungkus Susu Jahe, 15 Bungkus Tora Kapucino, 9 Bungkus Good Day Freeze, 9 Bungkus Good Day Cappucino,16 Bungkusn Energen, 53 Bungkus Kopi Kapal Api, 18 Bungkus Kopi Fresco, 5 Bungkun Kopi Luak, 4 Bungkus Beng” Dring, 5 Bungkus Cocolatos, 176 Bungkus Nutrisari, 14 Bungkus Susu Indomilk, 36 Bungkus Sampo Zink, 4 Kotak Hemafiton Zreng, 5 Kotak Kuku Bima, 10 Bungkus Sampo Lifeboy, 3 Kotak Ekstajos, 2 Sabun Lux, 14 Bungkus Mie Instan, 2 Buah Odol Pepsoden, 2 Saset Ketumbar Bubuk Merek Dedaku, 2 Bungkus Garam Meja Beryodium, 13 Saset Masako dan 4 Borol Seprit Ikuran 300 ml.

Lebih lanjut Herry Moriyanto Tampake pelaku Mengaku Kepada penyidik melakukan pembobolan di warung ijo baru pertama kalinya dan barang hasil curiannya akan di pergunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Kita masih dalami lagi terkait kejadian pembobolan di warung ijo yang menurut korban lebih dari 6 kali. “Kita akan terus kembangkan.”ujarnya

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek driyorejo guna proses hukum selanjutnya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun kurungan penjara”. Jelasnya (Adi)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp