Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
LQ Indonesia Lawfirm Terima Kuasa 34 Korban Pemilik Kondominium Le Eminence Ciloto Dengan Kerugian Hingga 49 Miliar

JAKARTA,-Banyaknya tawaran investasi gencar dilakukan terhadap masyarakat umum, mulai dari investasi saham, tabungan berjangka bunga tinggi, robot trading hingga investasi kondominium dengan iming-iming berbagi keuntungan dan benefit menempati hotel bintang empat yang ditawarkan Le Eminence Ciloto kepada para korban pemberi kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.

34 orang korban pembeli Kondotel, tergiur iming-iming konsep produk perusahaan dan membeli program investasi berupa unit Kondotel di Ciloto Puncak, Cianjur dengan branding Sahid Hotel bintang empat lengkap dengan furniture dan accesories didalamnya.

Dengan total kerugian kurang lebih 49 milyar rupiah, para korban memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil proses hukum kepada penjual kondotel. Adapun para korban merasa bahwa apa yang dibeli sangat jauh berbeda dengan apa yang ditawarkan saat penjualan.

Para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat turun ke lapangan dan melakukan survey ke lokasi Kondotel di Ciloto Puncak secara mendetail untuk memastikan apakah benar komplain dari para korban pembeli kondotel yang merasa bahwa unit yang dibeli tidaklah sesuai dengan apa yang ditawarkan pertama kali.

Advokat Saddan Sitorus menjelaskan bahwa ada indikasi awal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8, 18 jo 62 dan 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket.

“Adapun LQ Indonesia Lawfirm sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apabila tidak ditindaklanjuti maka LQ selaku kuasa hukum akan memproses Laporan Pidana karena ancaman perlindungan konsumen adalah 5 tahun penjara sebagaimana tertera di pasal 62 UU Perlindungan Konsumen,” jelasnya, Kamis (28/7/2022) .

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat terutama kepada penggemar investasi properti untuk tidak mudah tergiur penawaran Investasi properti, karena sering sekali kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan melainkan kerugian berlanjut.

Para korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Amanah

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp