Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Perkuat Peran Serta di Pemerintahan Desa, BPD seKecamatan Warungkondang Ikuti Pelatihan dan Bimtek

Cianjur mataexpose.com – Bertempat di aula Desa Sukamulya, Rabu (27/7/2022) lembaga Badan Permusyawaratan Desa BPD se-Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, ikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk penguatan peran serta BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan optimalisasi ketertiban dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa yang partisipatif.

Hadir pada kegiatan tersebut, Camat beserta Sekmat, para Kepala Desa, pendamping Desa, DPD ABPEDNAS Jabar dan DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur.

Ketua Panitia peenyelenggara kegiatan, Dudun Abdul Mu’ti mengatakan, sebanyak 65 orang anggota BPD dari 11 Desa seKecamatan Warungkondang telah mengikuti Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas BPD.

Adapun Materi yang disampaikan para Narasumber pada acara tersebut tentang pembuatan produk hukum di Desa (legal drafting).

“Acara Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas BPD ini di ikuti sebanyak 65 orang dengan para narasumber dari dpmd, Kabag hukum Pemda, Abpednas DPD Jabar serta bpc apednas Kabupaten. materi utama pada cara ini tentang pembuatan produk hukum di desa” katanya.

Lebih lanjut Dudun menjelaskan adapun penyampaian Materi dari para narasumber antara lain, “Sekmat Warungkondang H. Dewi Sartika, SIP, MSI, dengan penyampaian materi perbup No 41 tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa.

kemudian Sekdis PMD Cianjur, Drs H. Asep Kusmanawijaya, MSI, perbup No 17 tahun 2019 tentang Kaidah Penyusunan Peraturan di Desa.

Dan untuk UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 111 tahun 2014 terakait Tata cara pembuatan Perdes sesuai Peraturan Perundang-Undangan oleh Kabag hukum Setda Cianjur, Dindin Solihin, SH, dan Permendagri No 110 tahun 2016 dan Perbup No 79 tahun 2018 tentang Praktek dan Latihan Penyusunan Peraturan Tata Tertib BPD disampaikan oleh Dadan Andriansyah, SIP, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur” pungkasnya.

Sementara itu kepada awak media Ketua BPD Jambudipa Deden Supriatna berharap, setelah mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas tersebut semua anggota BPD Jambudipa khususnya dapat memahami penyusunan dan teknik penyusunan peraturan di Desa.

“Setelah mengikuti pokok bahasan ini, diharapkan peserta yang merupakan Anggota BPD khususnya BPD Jambudipa dapat memahami kaidah penyusunan peraturan dan penerapan teknik penyusunan peraturan di Desa, karena masih banyak tupoksi BPD yang belum sepenuhnya faham betul, seperti tata cara menampung, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat juga tata cara pengawasan kinerja kepala desa.

Untuk itu masih diperlukan peningkatan kapasitas di tahun berikutnya, Secara teori para anggota faham, tetapi dibutuhkan praktek dan pelatihan dalam bentuk BIMTEK guna mengimplementasikan tufoksinya” ungkap Deden saat di hubungi via WhatsApp.

Ace

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp