Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dak Jalan 28M Akan Hangus Jika Tidak Segera Digunakan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tampaknya harus menerima konsekwensi keras dari pemerintah pusat, akibat tak kunjung dilelangnya sejumlah proyek jalan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 hingga smester II tahun ini.

Pasalnya, akibat hingga batas waktu jatuh tempo dokumen persyaratan penyaluran yang terdiri dari, data kontrak DAK Fisik tak kunjung dilaporkan Pemkab, anggaran DAK sebesar Rp 28 miliar yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo pun kini terancam gagal ditransfer oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor: 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dan alokasi DAK Fisik. Dimana dalam Pasal 37 ayat (2) huruf (a) disebutkan batas maksimal penyaluran DAK fisik tahap 1 adalah 21 Juli.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. Ia mengatakan, hal ini akibat tidak adanya lelang fisik dari dana DAK hingga kini.

” Ada indikasi gagal kalau menurut aturan itu. Karena transfer bisa dilakukan bila persyaratan berupa dokumen kontrak sudah dilaporkan. Sekarang secara fisik kita belum mendapat laporan DAK itu sudah dilakukan kontrak apa belum,” ujarnya, Rabu (27/07/2022).

Sunarto menyayangkan bila, anggaran DAK untuk perbaikan jalan di Ponorogo itu terancam gagal ditransfer akibat lelang yang tidak terealisasi. Pasalnya, dana DAK itu tidak memiliki bunga, dan Pemkab hanya tinggal mengalikasikan dan melaksanakan saja.

” Kita tentu menyayangkan, karena hari ini Ponorogo butuh anggaran dalam rangka mempercepat pembangunan Infrastruktur. DAK ini dana cuma-cuma dari Pemerintah pusat dan tidak mengembalikan apalagi memberi bunga. Kalau ini sampai gagal dan tidak terlaksana kita sungguh menyayangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPU-PKP Hendry Indra Wardana mengaku, dana Rp 28 miliar yang terancam hangus itu awalnya digunakan untuk 6 titik perbaikan jalan, dengan masing-masing pagu mencapai Rp 4 – Rp 6 miliar namun batal lelang. Hal ini dipicu adanya kebaikan harga seperti aspal, dan dokumen kontrak yang dimasukkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) terlambat.

” Rp 28 Miliar itu semuanya jalan. Faktornya ada persoalan teknis seperti perubahan harga. Kita masukkan dokumen kontrak ke ULP juga terlambat. DAK jalan ini yang ada kendala kalau yang lain kita lancar,” pungkasnya(Ariani)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp