Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Pj. Bupati Kampar Sampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kampar Tahun 2023

Bangkinang, mataexpose.com – Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023. Hal itu disampaikan Kamsol pada rapat Paripurna DPRD di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Senin (25/7).

Hadir dalam Penyampaian KUA-PPAS Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023 tersebut diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kampar Faisal, ST, Wakil Ketua DPRD Fahmil, ST, Repol, S,Ag dan Toni Hidayat serta 28 anggota DPRD, hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Dalam penyampaian KUA-PPAS Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023, Kamsol menyampaikan proses penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya.

Ia juga melanjutkan proses perencananan dimulai dari tahapan musyawarah perencanaan pembangunan atau yang kenal dengan istilah Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat desa/kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dilanjutkan dengan forum-forum gabungan SKPD sampai dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten sebagaimana yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu.

“hasil akhir dari proses perencanaan ini adalah dokumen perencanaan daerah berupa ” rancangan kerja pemerintah daerah Rencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang memuat informasi Perencanaan tahun berkenaan dengan diterbitkannya peraturan bupati kampar nomor 26 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten kampar tahun 2023”ujarnya.

Dalam penyampaian Pidatonya Kamsol juga menambahkan Perencanaan RKPD tahun 2023 ini disusun berdasar kepada Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPMD) tahun 2023-2026 yang diselanjutnya disebut sebagai! Rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten/kota tahun 2023-2026.

Kamsol juga memaparkan untuk daerah yang masa jabatan bupati/walikota berakhir pada tahun 2022 yang akan digunakan oleh pejabat (pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 sebagaimana diinstruksikan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada masa tahun 2022.

Dalam kesempatan itu juga Kamsol merinci Pendapatan daerah kabupaten kampar tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.1.927.636.713.168 yang terdiri dari pad sebesar Rp. 267.610.498.175 dan dana transfer sebesar Rp 1.660.126.214.993.

Rencana penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023 sebesar Rp.267.510.498.178,00. Terdiri dari pajak daerah Rp.143.108.621.775 dan retribusi daerah Rp.13.798.810.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.23.273.306.818 dan lain-lain pendapatan daerah. Rp.87.329.857.585. Rencana pendapatan transfer yaitu dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.660.126.214.993 terdiri dari dana tranfer umum berupa bagi hasil sebesar Rp. 834.663.694.398 dan dana alokasi umum sebesar Rp. 768.144.602.000.

Diakhir Penyampaian pidato KUA-PPAS Kamsol mengajak seluruh kepala OPD yang mempunyai tugas dalam menggali potensi daerah untuk peningkatan PAD agar membuat langkah strategis dan terukur dalam menggali potensi pad di kabupaten kampar ini.

“Saya sangat yakin bahwa potensi yang dapat digali untuk peningkatan PAD di daerah ini sangat besar untuk kita kelola secara maksimal”pungkasnya. (Subur Hermawan)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp