Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Tim kelambit ringkus pelaku curanmor di RS medika stania

Sungailiat, mataexpose.com – kelambit Opsnal Satreskrim Polres, Bangka ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan, yang dimaksud dalam pasal ,362 atau ,372 KUHP, Sabtu (23/07/2022)

Yang mana kejadian pada hari sabtu (9/7/22) ,dengan Tkp, Rumah Sakit Medika Stania Kec. Sungailiat Kab Bangka,

” Kasat reskrim Polres Bangka AKP, Rene Zakaria ,S.I.K. menjelaskan Suami Korban yang, bernama Kosin,That ada datang ke, Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat kab Bangka untuk membesuk, temannya yang dirawat di sana. Suami korban, datang dengan menggunakan sepeda motor Merk, Honda Vario wama putih (BN.3606.BE) yang diparkirkan diparkiran depan loby rumah sakit Medika Sungailiat Stania tersebut.

” Kemudian sekira jam 20.30, Wib pada saat suami korban, sedang mengobrol dengan salah satu keluarga dari, temannya lalu datang seseorang yang tidak suami korban kenal, menghampiri dan meminjam sepeda motor ,setelah itu korban menunggu dan mengecek dan tidak ada pelaku, mengembalikan sepeda motor tersebut ucapnya,

Dengan kejadian tersebut Tim, Kelambit Opsnal Satreskrim Polres, Bangka yang, dipimpin Oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung, bergerak ,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, keberadaan diduga pelaku tindak pindana pencurian, atau penggelapan yang sedang berada ditempat kediaman temannya di Pemali, kemudian Tim, Opsnal Polres Bangka begerak, langsung menuju ke tempat kediaman teman diduga pelaku dan berhasil mengamankan Felix, diduga pelaku tersebut,

” Selanjutnya Felix, diduga pelaku diamankan Tim, Opsnal Polres Bangka, kembali melakukan pengembangan karena menurut pengakuan Felix, diduga pelaku telah melakukan pencurian atau penggelapan di (2) TKP, di wilayah hukum Polres, Bangka dan di wilayah hukum Kab.Bangka Barat

” Adapun barang bukti yang diamankan yaitu (1) satu unit, sepeda motor Merk Honda Vario warna, putih dengan nomor rangka MH1JM5124NK117222 nomor mesin JM.51E2116139. dan nomor Polisi (BN.3606.BE) 1, satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah Laporan Polisi”, Polsek Kelapa pungkasnya (sumarta)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp