Tambang,Kampar, Riau-Pemerintah Desa Rimbo panjang berusaha menjadi mediator dari kedua belah pihak yang sedang sengketa tanah yang berlokasi di jalan Harapan Raya. Karena masing-masing dari kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki surat kepemilikan tanah.
Kedua belah pihak bertemu di lokasi tanah yang beralamatkan di jalan Harapan Raya,Rt 01,Rw 01,Dusun 02,Desa Rimbo panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Minggu, 24/07/2022.
Nampak hadir dalam mediasi ini, Anas Sekretaris desa (sekdes), Jhon Kepala Urusan (Kaur) desa,ketua rukun warga (RW) 01 Alfitri, Kahar Ketua rukun tetangga (RT) 01,Fery pemilik tanah, M. Nasir penghubung atau fasilitator antara kedua belah pihak,Guru dan Momon.
Fery mempunyai tanah berukuran 96×300 meter.Sebagian tanah tersebut diduga di klaim juga oleh kelompk Tani Tambang dalam hal ini Momon dan Firdaus.
Pihak satu yaitu Fery mengklaim bahwasanya dia memiliki tanah disitu dengan ukuran 96 meter X 300 meter. “tanah saya berukuran 96 meter kali 300 meter, ini sudah lama sama saya, saya punya bukti surat-suratnya, “Kata Fery kepada Jhon selalu Kaur desa dan menunjukkan Surat keterangan tanah.
Tanah yang sudah lama sama Fery (kata Fery) dalam keadaan sedikit semak rerumputan dan sebagian ditanami pohon nanas itu oleh Momon dan Firdaus juga ditanami pohon kelapa sawit.
Menurut M. Nasir selaku penghubung antara kedua belah pihak, dia sudah beberapa Kali membuat janji untuk bertemu guna menyelesaikan masalah tersebut, tapi Firdaus (teman Momon) selalu tidak bisa. “sudah berkali-kali saya telpon Firdaus,bikin janji tapi gagal terus, alasannya sedang ke pestalah,sibuklah,sampai hari ini pun dia tidak mau datang,Firdauslah yang selalu menggagalkan pertemuannya,”kata M. Nasir menggebu.
Sedangkan untuk pihak satunya lagi yang mengaku utusan dari kelompok Tani Tambang yakni Momon. “saya kerjakan sudah tujuh tahun,tapi mengapa kok baru sekarang ditegur dan dipermasalahkan, saya pun ada suratnya,”kata Momon.
Saat Kahar menanyakan keberadaan suratnya, Momon menunjukkan surat kuasa dari kelompok Tani Tambang.
Diduga dari kedua belah pihak terjadi mis komunikasi sehingga menimbulkan hal tersebut yang seharusnya tidak terjadi.
“Sekarang begini saja bapak-bapak, untuk lebih pastinya dan mengambil jalan tengahnya, kita tentukan waktu yang pas untuk kedua belah pihak agar duduk bersama bermusyawarah di kantor kepala desa. Masing-masing membawa surat tanah yang dimiliki beserta saksi-saksi,jangan kita musyawarahkan disini, suasana kurang bagus, cuaca panas,” kata Anas menengahi.
Akhirnya kedua belah pihak menyepakati apa yang disamapaikan oleh Sekdes. Untuk ketentuan harinya akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami berharap bagi warga yang mempunyai tanah diwilayah desa ini agar menanami,merawat dan memelihara lahan tersebut agar tidak terjadi seperti ini, tumpang tindih. Kalau lahan sudah tertanami dan dirawat tentunya oranglain yang mau mengaku atau yang mau membuka lahan berfikir bahwa lahan ini sudah ada pemiliknya,” kata Anas diakhir Pertemuan.( Subur Hermawan)