JAKARTA, – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, TNI sudah memiliki standar yang baku dalam transisi atau pergantian kepemimpinan.
Itu disampaikan Anton merespons pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto yang menyebut pensiunnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak ideal, karena mepet dengan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu berkaitan dengan tugas TNI dalam pengamanan pemilu. “Pergantian elite TNI ini sebenarnya adalah proses normal dalam sebuah institusi militer yang sudah memiliki standar baku pengelolaan organisasi dan operasional. Apalagi, tugas pengamanan pemilu merupakan pelaksanaan dari tugas perbantuan kepada Polri”,ujar Anton saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Hal yang sama juga diungkapkan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Menurut Fahmi, pengamanan pemilu merupakan tugas utama Polri, sedangkan TNI hanya membantu.
“TNI bukannya tidak berperan sama sekali. Namun peran TNI itu lebih merupakan bentuk tugas perbantuan TNI pada gelar pengamanan pemilu yang tanggung jawab utamanya berada di tangan Polri,” kata Fahmi.
“TNI sendiri saya kira sudah memiliki pedoman dan prosedur baku dalam hal (transisi) ini. Artinya, sistem sudah berjalan tanpa harus bergantung pada siapa yang menjabat,” ujarnya lagi.
Fahmi melanjutkan, pengaitan TNI dengan tahapan pemilu justru mengundang persepsi dan bertendensi pada upaya menarik TNI untuk ‘cawe-cawe’ dalam agenda politik praktis, bukan politik negara.
“Padahal saat ini kita berada pada masa reformasi, bukan masa Orde Baru lagi,” tutur Fahmi.
Menurut Fahmi, pernyataan Andi itu mestinya dimaknai sebagai evaluasi atas mekanisme pengangkatan dan pergantian pejabat di lingkungan TNI dan juga Polri.
“Mengingat jabatan Panglima TNI dan kepala staf angkatan ini berkaitan dengan penggunaan hak prerogatif Presiden dan proses politik di parlemen, alangkah baiknya jika kelak dilakukan dengan lebih bijaksana dan berwawasan jauh ke depan,” ujar Fahmi.
Kalaupun kondisi tidak ideal, opsi lain yang bisa juga dipertimbangkan adalah percepatan pergantian posisi Yudo dan Dudung tanpa perlu menunggu keduanya pensiun.
Menurut Anton, hal itu tidak melanggar UU TNI. “Presiden Joko Widodo bisa saja mulai melakukan proses pergantian pada pertengahan tahun 2023, dan langkah percepatan ini tidak melanggar ketentuan usia pensiun yang diatur dalam UU TNI,” kata Anton.
Diberitakan sebelumnya, Andi Widjajanto menyebutkan bahwa pensiunnya Yudo dan Dudung tidak ideal.
Sebab, kata Andi, Yudo dan Dudung pensiun mepet dengan kampanye Pemilu 2024. Keduanya akan purnatugas pada November 2023.
Idealnya, menurut Andi, pergantian kedua pejabat itu dilakukan tiga bulan sebelum kampanye pemilu.
“Tidak ideal karena kedua pejabat bintang empat itu pensiun pada saat kampanye pemilu sudah terjadi, sudah dilakukan. Ya idealnya pergantiannya tiga bulan sebelum kampanye pemilu mulai karena kemudian harus terlibat dalam operasi pengamanan,” ujar Andi dalam acara forum komunikasi di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, Andi menyarankan agar Mabes TNI dan Mabes AD segera menyiapkan transisi kepemimpinan dari sekarang.
Teguh