Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Larangan Menggunakan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi

Banyuwangi, Mataexspose.com – Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun a’alaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Terkadang, pewakaf masih menganggap bahwa dirinya berhak untuk menggunakan tanah yang sudah diwakafkan semau dia sendiri karena memang kepunyaannya. Namun, banyak yang lupa bahwa substansi dari wakaf yaitu mengambil manfaat harta wakaf untuk kepentingan umat secara luas.

Apabila tanah wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hukumnya tidak boleh. Sebab, hal tersebut menyalahi substansi dasar dari amalan wakaf yang sesuai dengan ajaran Islam. Tanah yang diwakafkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan pribadi.

Misalnya, masih terdapat area kosong di tanah yang telah dibangun masjid, maka area tersebut boleh digunakan sebagai kebun, asalkan hasilnya untuk kepentingan masjid atau masyarakat luas. Area kosong tersebut juga boleh dipakai untuk hal lain, contohnya tempat menyembelih hewan kurban.

Jika seorang pewakaf masih menggunakan tanah wakaf untuk keperluan pribadi, maka amalan tersebut belum dianggap wakaf. Sebab, pewakaf merupakan orang yang berikrar untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan pribadi.

Allah bahkan menegaskan dalam surat Ali Imran ayat 92 mengenai keutamaan orang yang menyerahkan harta yang dicintai di jalan Allah:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa sedekah yang salah satunya adalah wakaf merupakan amalan yang membawa seseorang meraih kebajikan yang sempurna. Harta yang diwakafkan tentu jenis harta yang bernilai, bukan harta yang sudah rusak dan tidak berharga lagi.

Jadi, tidaklah elok apabila tetap menggunakan harta yang sudah dijadikan tanah wakaf untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Padahal, pewakaf sudah dijanjikan ganjaran yang lebih mulia dan langgeng sebagai bekal akhirat.

(Red)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp