Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Plang Terpasang Usai Diberitakan, Akan Tetapi Pelaksana Proyek Bersikap tidak Koperatif

Purwakarta, Mataexpose.com — Setelah beberapa hari dalam bulan juli jurnalis dari berbagai MEDIA terus menerus menekankan transparansi dari beberapa Dinas termasuk salah satu nya Dinas Perikanan dan Perternakan terkait Plang Kegiatan. Akhirnya hari ini di pasang, Jum’at (22/7/2022).

Akan tetapi ada hal yang membuat jurnalis bersama masyarakat Desa tercengang, karena anggaran yang mengacu pada plang tersebut lumayan besar untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan.

“Pantas saja lama sekali dipasang plangnya, anggarannya fantastis rupanya untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan,” ujar salah satu Warga P di Lokasi.

Kendati demikian, perihal masalah proyek tersebut, ada hal yang membuat salah seorang jurnalis dari salah satu media merasa tidak enak akan sikap dari pelaksana proyek saat di konfirmasi oleh salah seorang jurnalis dari media

Aep sebagai pelaksana proyek menganggap salah seorang jurnalis media memberikan ancaman. Padahal kenyataannya seorang jurnalis di lapangan hanya ingin mendapatkan konfirmasi agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak subjektif.

Sangat disayangkan pihak pelaksana proyek tidak mengerti tugas dan fungsi jurnalis di lapangan yang mana sudah diatur dan mengacu pada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.

Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Red….

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp