Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Penyaluran Dana Bantuan Sosial PKH Diduga Dipangkas Oknum Aparatur Desa

Purwakarta, Mataexpos.com – Dana bantuan sosial di Desa Pasir Angin Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dipangkas oleh Oknum apartur Desa. Bantuan dana tersebut dari Program Keliarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Selain pemangkasan dana PKH Penahanan SK Ketua RW setempat.

Dilangsir dari media informasi indikasi hukum.Com Dugaan adanya potongan dana PKH Tahun 2021 tersebut sebesar Rp.50.000.

Dari keterangan warga dan beberapa tokoh masyarakat setempat saat di konfirmasi beberapa Awak Media pada 9 Juli 2022 lalu, pemotongan dana bansos tersebut di gunakan untuk pemerataan, salahsatunya untuk para guru ngaji.

“Ya, kurang lebih 300 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu di potong rata-rata Rp.50.000 rupiah dan juga ada penahanan Surat Keputusan (SK) semua RW,” terang warga dan tokoh masyarakat.

Kepada awak media Kepala Desa Pasir Angin Rohidin mengatakan, terkait dugaan adanya pemotongan dana PKH tersebut pihaknya tidak mengetahui, bahkan waktu pencairanyapun tak ada koordinasi dengan pihak Desa.

“Saya selaku Kepala Desa tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana PKH, program itu kan semua sudah ada pendamping
Nya, dan juga tidak pernah memberi informasi adanya pencairan bantuan PKH terkecuali saldo penerima bantuan nya kosong baru menginformasikan kepada pihak Desa.

“Adapun terkait penahanan Surat Keputusan (SK) Rukun Warga (RW) memang masih ada di Desa belum saya berikan ke RW, di karenakan takut hilang ataupun rusak kalo di pegang masing-masing dan tidak ada indikasi apa-apa,” tandas Rohidin saat dihubungi via telepon.

Menurut aturan yang berlaku apapun alasannya dana PKH tidak boleh ada potongan oleh pihak manapun agar bantuan Sosial pemerintah untuk KPM memiliki nilai produktivitas.

Adapun oknum-oknum yang memang sengaja memotong bantuan Sosial dari pemerintah Daerah ataupun dari Pemerintah Pusat jelas sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan.
(Tim redaksi)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp