Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Di Duga Ada Potongan PKH THN 2021 Dan Penahanan SK RW Oleh Oknum Aparatur Desa Pasir Angin Purwakarta

Purwakarta – mataexpose.com  – Dugaan adanya potongan PKH Tahun 2021 sebesar Rp.50.000 oleh oknum Aparatur Desa Pasir Angin,Kecamatan Darangdan,Kabupaten Purwakarta dan penahanan Surat Keputusan (SK) RW Setempat

Menurut narasumber yg tidak mau di sebutkan namanya setelah di konfirmasi beberapa Awak Media (9/07/2022) mengatakan potongan tersebut di gunakan untuk pemerataan salah satunya untuk diberikan ke guru ngaji,hal itu di benarkan oleh beberapa tokoh masyarakat di Desa tersebut, kurang lebih 300 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu di potong rata-rata Rp.50.000 rupiah dan juga ada penahanan Surat Keputusan (SK) semua RW di Desa tersebut

Di tempat yang berbeda Kepala Desa Pasir Angin Kec.Darangdan Kab.Purwakrata (Rohidin) setelah di konfirmasi oleh Awak Media melalui telpon seluler mengatakan,terkait dugaan pemotongan PKH saya selaku Kepala Desa tidak mengetahuinya,semua sudah ada pendamping PKH dan tidak pernah memberi informasi adanya pencairan bantuan PKH,terkecuali saldo penerima bantuan nya kosong baru menginformasikan kepada pihak Desa.

Adapun terkait penahanan Surat Keputusan (SK) Rukun Warga (RW) memang masih ada di Desa belum saya berikan ke RW,di karenakan takut hilang ataupun rusak kalo di pegang masing-masing dan tidak ada indikasi apa-apa,tegasnya

Menurut aturan dengan alasan apapun dana PKH tidak boleh ada potongan apapun alasannya karna hal tersebut agar bantuan Sosial pemerintah memiliki nilai produktivitas bagi penerimanya tanpa ada potongan oleh pihak manapun,adapun oknum-oknum yang memang sengaja memotong bantuan Sosial dari pemerintahan Daerah ataupun dari Pemerintahan Pusat jelas sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan.
(Team)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp