Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
BPD Jambudipa Gelar Rapat Pembahasan Laporan Akhir Pertanggungjawaban Anggaran Pilkades 2022

Cianjur, mataexpose.com – Badan Permusyawaratan D esa (BPD) Jambudipa Menggelar rapat Pembahasan laporan akhir pertanggung jawaban anggaran Pilkades 2022 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang dari panitia Pilkades 2022 Desa Jambudipa. Jum’at (22/7/2022).

Hadir pada rapat tersebut Kepala Desa, Panitia PIlkades, Calon Kepala Desa terpilih serta tamu undangan lainnya.

Adapun susunan acara pada musyawarah tersebut
1. Pembukaan acara oleh Ketua BPD
2. Musyawarah (Saran dan Pendapat)
3. Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4. Pembahasan rancangan Surat BPD perihal Permohonan Pengesahan dan Pengangkatan Calon
Kepala Desa Terpilih yang akan diserahkan kepada bupati melalui Camat.

Ketua BPD Jambudipa, Deden Supriatna mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atas segala upayanya dapat melaksanakan tugas Pemilihan Kepala Desa secara umum berjalan dengan baik.

“Saya sangat berterimakasih sekali kepada panitia dan semua pihak yang sudah menjalankan tugasnya denga baik di Pilkades 2022 tahun ini, namun terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki guna penyempurnaan pelaksanan Pemilihan Kepala Desa periode berikutnya Masih terdapat Warga Desa Jambudipa yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak dapat menyalurkan haknya karena tidak terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap (DPT).

karenanya BPD merekomendasikan agar pemutakhiran data pemilih dapat diberikan surat tanda terima pendaftaran pemilih dan
pemasangan stiker di rumah setiap rumah warga.

Untuk anggaran biaya penunjang Pilkades dalam satu tahun anggaran, BPD merekomendasikan dibuatkan dana cadangan yang disisihkan setiap tahun anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun,” ujarnya.

Adapun surat permohonan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih yang disepakati oleh seluruh anggota BPD, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pilkades tentang Penetapan Calon Kepala Desa terpilih Desa Jambudipa Periode 2022-2028, untuk diajukan kepada Bupati
melalui Camat dengan dilampiri berkas asli Laporan Akhir Panitia Pilkades Desa
Jambudipa.

Ace

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp