Bandung, mataexpose.com – FGD “Quo vadis Hutan Jawa” yang diselenggarakan oleh Pikiran Rakyat dan Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) pada tanggal 19 Juli 2022 di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika No 77 Bandung.
FGD ini mendiskusikan SK Men LHK No. 287/ 2022 tentang KHDPK ( Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus), terkait alih kelola kawasan hutan wilayah kerja Perhutani seluas 1,1 juta hektar, kepada kelompok – kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan yang masing – masing anggotanya mendapatkan hak garap selama 35 tahun
Dedi Junaedi, Ketua AP2SI Jawa Barat sebagai salah satu narasumber acara FGD tersebut, mengungkapkan,” KHDPK merupakan bentuk legitimasi ( pengakuan) negara terhadap rakyatnya.untuk meningkatkan taraf ekonomi dan membangun ekologi, dikawasan hutan lindung dan hutan produksi di Pulau Jawa khususnya di Jawa Barat” tegasnya.
“Maka dengan ini Kami AP2SI Jawa Barat mendukung penuh regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian KLHK soal KHDPK Dalam wujud Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang kehutanan dan Kepmen KLHK No. 287 Tentang KHDPK,Permen LHK No. 09 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial yang kami anggap langkah paling baik yang dilakukan oleh Kementerian KLHK,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut nampak hadir juga Liliawati,S.H dan Yudi Herwindo dari AP2SI Jabar Divisi Hukum dan para petani dari beberapa daerah di jawa barat kelompok perhutanan sosial dari ciwidey ciparay cileunyi cibodas cikalong kulon cikalong wetan serta cibiuk dan ciawi mereka mewakili
KPS Alamendah, KPS Patengang, KPS Karya Mukti Cianjur, KPS karya Mandiri Cianjur,KPS Mekar Jaya, KPS Mulya Tani, KPS Cibodas
para petani kelompok perhutanan sosial yg ada di setiap kabupaten di jawabarat.(Aby Ajang)