Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Satres Narkoba Polres Simeulue meringkus Pengedar 7,49 Gram Jenis Sabu

Simeulue,Mataexspose.com: Kepolisian Resor Polres Simeulue menangkap 1 (satu)orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,49 Gram berinisial M di Desa Air Dingin Kecamatan. Simeulue Timur Kabupqten Simeulue pada hari Minggu (18/7/2022).

Dikonfirmasi Kepada Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko. melalui dengan Kasat Narkoba IPTU.J.Sialagan, menjelaskan benar yang bahwa ada penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7,49 Gram,

Penangkapan dilakukan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa di salah satu Rumah berada di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten. Simeulue ada seorang Laki-laki dengan Ciri-ciri memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu,

Sehingga Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Simeulue bergerak untuk melakukan penyelidikan ke Rumah yang di informasikan tersebut, dan Kemudian Sekira pukul 01.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Simeulue berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki dengan ciri-ciri yang telah di informasikan kepada Sat Res Narkoba Polres Simeulue.

Selanjutnya dilakukan Penggeledahan di dalam Rumah nya pada saat saat itu dapat ditemukan Barang Bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip besar didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

Berdasarkan Interogasi, hasil keterangan dari Saudara M bahwa Barang Bukti yang ditemukan tersebut didapat dari Saudara R yang beralamat Belawan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat. (1) Jo pasal 112 (1) dengan Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun dan denda 1 Miliyar Rupiah.(DE

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp