Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Sidang Panas, Alvin Lim Tegur Majelis Hakim: Jika Yang Mulia Hakim Menegakkan Hukum Dengan Melawan Hukum Maka Hakim Menjadi Penjahat

JAKARTA, mataexpose.com – Sidang dugaan kriminalisasi terlihat kental dimana, Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menolak hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP dimana sebelum putusan, Hakim WAJIB mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya. Diduga Majelis Hakim melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan Alvin Lim di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2022.

Hakim Ketua, Arlandi Triyogo mengatakan terdakwa sakit sehingga tidak hadir. “Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah 2 kali sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi,” katanya.

Ditanggapi oleh Alvin Lim, bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia? “Yang menyatakan saya sakit adalah dokter Negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda,” ungkapnya, Sabtu (15/7/2022).

Alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat?

“Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas? Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum,” ujar Alvin Lim, pengacara Vokal yang gigih membela para korban investasi bodong.

Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, “Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, Terdakwa mengajukan saksi.”

Alvin Lim dengan bingung, heran atas keberatan JPU. “Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di Pengadilan, malah ketakutan dan keberatan. Kalo 11 JPU yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ga apa,” ungkapnya.

“Masa Adhyaksa takut dan keberatan Terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah,” lanjutnya.

Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm terheran-heran, bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela korban investasi bodong. “Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap Dzolim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali,” ujarnya.

Kejadian sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia: https://youtu.be/rHgWf98-ehw

Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan pendampingan karena bisa mempengaruhi hidup dan bisnis anda.

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp