Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Pengembalian Uang Senilai Satu Juta Rupiah Oleh Anggota Polri Kepada Tersangka, Patut Diusut Tuntas

Tebing Tinggi, mataexpose.com – Upaya memberantas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli)yang dilakukan Personil Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tebing Tinggi ,Sumatera Utara .(16 Juli 2022)

Oknum Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort (Kasat Reskrim Polres ) ,Kanit Reskrim dan penyidiknya di duga terima uang  dari tersangka yang sempat viral di tebing tinggi.

Penindakan terhadap oknum Reserse Polres Kota Tebing Tinggi yang melakukan praktik pungli. Tak ditampiknya hal tersebut butuh suatu ketegasan yang benar – benar nyata. Selain itu, pentingnya keterpaduan guna efektifitas dan efisien waktu yang ada. dan akhirnya dapat menimbulkan efek jera bagi oknum Reserse Kota Tebing Tinggi.

Saat awak media mata expose menghubungi melalui whatshap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort (Kasat Reskrim Polres) Kota Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi,S,H,M sampai saat ini tidak menjawab atau membalas pesan dari awak media.sedangkan Kanit I Ipda Dhimas S saat dihubungi via ponsel tetap membantah pungli yang dilakukan anggotanya. saat di pertanyakan oleh  awak media dengan bukti yang ada Ipda Dhimas hanya diam saja .

“Sementara dari hasil rekaman  suara yang diambil via ponsel oleh awak media  penyidik mengembalikan uang satu juta rupiah yang diambil dari tersangka. Kanit dan kasat marah  marah kepada tersangka melalui penyidik karena perjanjian orang itu tidak boleh ada yang tau termaksuk awak media” ujar suara penyidik di dalam rekam suara .

Personil Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi di duga telah  melanggar UU NO 2 TAHUN 2003 Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan  pelaku pungli harus mendapat sangsi tegas .

editor
Dra,P.ariani SH

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp