Lamongan, mataexpose.com – Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman tertib dan indah, Kamis (14/7/2022) Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota.
Menurut M. Fahrudin Ali Fikri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenernya.
Kedepan, kata Fahrudin, lahan tersebut akan dimanfatkan untuk keindahan kota. “Area ini nantinya akan kita tanami dengan pohon maupun bunga, ini tujuannya untuk keindahan kota,” tutur Fahrudin
Sebanyak 150 personil gabungan dikerahkan dalam penertiban, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, satpol PP, PLN, Kesehatan, hingga lainnya.
Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah berikan peringatan maupun sosialisasi. “Kita sudah mensosialisasikan ke warga dan kita telah memberikan 3 kali peringatan juga, selain itu kita juga sudah malakukan survei lokasi,” ucap Fahrudin
Saat proses penertiban, terlihat terdapat beberapa bangunan yang sudah di lakukan pembongkar oleh pemiliknya. “Pelaksanaan ini sudah sepengetahuan mereka, ini ada beberapa yang sudah melakukan pembongkaran sendiri, Alhamdulillah ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman,” tambah Fahrudin
Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka tetap bisa berwirausaha.
“Kita juga sudah alternatif Kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha, tempat di sana juga bagus dan ramai,” pungkas Fahrudin”(Zam)