Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polsek Manyar Berhasil Menangkap Dua Pemuda yang Sedang Membawa Narkoba

Gresik, Mataexpose.com – Polsek Manyar Berhasil menangkap dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis sabu sabu yang Hendak di edarkan di Gresik Kota Santri.

Penangkapan ini di lakukan di saat Jajaran Polsek Gresik Melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022

Zahril Iqza Ini Merupakan Warga Desa Sidokumpul ,Kecamatan Bungah , Kabupaten Gresik ,Berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Manyar di Saat hendak mengedarkan Narkoba Jenis sabu sabu di jalan Veteran Kecamatan Kebomas

Pemuda berusia 24 Tahun itu gagal Mengelabui Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto Bersama Tim telah Berhasil mendapatkan satu klip sabu yang di sembunyikan di sebelah resleting celananya

sabu sabu Seberat 0,58 itu di belinya dari seseorang dengan Harga Rp 200 Ribu,dan Selanjutnya akan di edarkan kepada seorang pemesan

dalam perjalananya savu tersebut gagal terdiatribusi.Lelaki berpawakab kurus itu di bekuk di Wilayah Perbatasan Gresik Surabaya

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis Melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno Mengatakan “Tersangka kami tangkap kemaren Rabu malam di sebelah warung kopi yang berada di jalan veteran”Ungkapnya Kamis 14 / 7 / 2022

Masih Windu Priyo Prayitno Menambahkan Barang bukti sabu Seberat 0,58 Gram telah di sita ,Dan tersangka sebelumnya pernah di tahan dalam kasus pencurian, Tersangka adalah residivis.

sebelumnya Menangkap Zahril Iqza Anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar Warga Banyuwangi.

Dany Akbar Pemuda Berusia 30 Tahun itu di grebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumblah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebohmas pada selasa 12/7/2022 pagi beberpa waktu lalu

“Saat melihat Tim Reskrim Polsek Manyar datang Teman teman nya berhasil kabur, Kami hanya berhasil Menangkap Dany Beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya” Ungkapnya

lanjut Windu Priyo Prayitno Dari Hasil intrograsi ,Narkoba seberat 0,33 Gram Tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang di belinya secara berpatungan

Dia membeli sabu dari seseorang di surabaya ,tersangka sudah beberapa kali mengomsumsi di dekat warung kopi tersebut Terangnya

Lebih lanjut windu menerangkan ke dua tersangka yang di amankan saling kenal ,Mereka pernah pesta Narkoba bersama di surabaya

“Mereka merupakan dalam satu jaringan peredarab Narkoba antar kota ”

Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Rutan Polsek Manyar , Mereka di jerat Pasal 112 dan Atau Pasap 127 UU No 35/2009 Tentang Narkotika ,”Dengan Ancaman Hukuman di atas 4 Tahun Penjara”Tutupnya (Adi)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp