Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Sistem SHP (izin pengangkutan) Perlu disosialisaikan,Gustari minta DPRD Bangka undang PT.Timah dan pemegang SHP dalam RDP

Sugailiat, media Mataexpose.com – egiatan penambangan masyarakat dalam IUP PT.timah menggunakan mesin TI selam atau ponton yang sering di lihat di laut,kegiatan penambangan masyarakat dalam IUP PT.timah ini menggunkan sistem SPK pengangkutan atau yang di kenal dengan Sisa Hasil Produksi( SHP),melalui SHP mungkin salah satu solusi bagi pihak PT.timah untuk menampung bijih timah yang di tambang masyarakat dalam IUPnya karena dengan alasan perlatan penambangan masyarakat tidak memenuhi standar K3, namun fakta di lapangan sistem SHP belum banyak yang memahami maksud dan fungsi SHP tersebut hal ini pun di tanggapi saudara Gustari selaku ketua pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan daerah kabupaten bangka melalui sambungan phone (10 /8/2022).SHP atau Sisa Hasil Produksi ini memang sering kita jumpai di lapangan di mana kegiatan penambangan masyarakat dalam IUP PT.timah yang di berikan kepada mitranya dan di awasi dari bagian Pam Aset pemilik IUP agar hasil bijih timah tidak di bawa keluar oleh penambang,namun kenyataan di lapangan terjadi proses jual beli timah di mana informasi yang di dapat banyaknya potongan potongan yang di bebankan kepada penambang dan adanya Pokja yang di bentuk dari warga setempat tidak membawa aspirasi para penambang artinya fungsi dan tugas dari pokja itu sendiri perlu di perjelas seperti bentuk pertanggung jawaban terhadap jaminan keselamatan kerja bila terjadi kecelakaan kerja dan laporan laporan yang berhubungan dengan bentuk biaya biaya yang telah di bebankan kepada para penambang secara transfaran jelasnya. harapan Gustari kepada pihak DPRD bangka atau DPRD propinsi dapat mengundang pihak PT.Timah dan pemegang SHP menyampaikan dan menjelaskan maksud dan tujuan dari sistem Sisa Hasil Produksi ( SHP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena kegiatan penambangan atau pengangkutan berhubungan dengan masyarakat umum.(sumarta)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp