Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga!!! Kuat Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Galian C Di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,Mataexpose.com – Di duga tidak memiliki surat  izin galian C yang terletak di aliran sungai Padang  didesa  pantai keladi kecamatan bajenis kota tebing tinggi  provinsi sumatera utara bebas beroperasi.

Dari pantauan beberapa Wartawan dan LSM Antara rabu siang (10/8/2022) dilokasi penambangan pasir,yang tengah melakukan aktivitas dengan menggunakan dua  excavator dan terlihat pasir yang di korek dari dalam  sungai dibuang keluar mengunakan excavator yang satu. Dan excavator yang satu nya lagi meratakan  pasir yang diluar areal sungai .

Menurut masyarakat yang  berada di dekat lokasi saat  awak media bertanya tentang galian c ini ,merekah pun heran dipikir merekah ini proyek pemerintah .dan merekah pun merasa bingung kenapa pasir nya dibuang keseberang tanggul dan diratakan hanya di area situ aja  dengan mengunakan excavator .”kegiatannya galian C menghancur tanggul daerah aliran sungai karena setiap harinya dikeruk sampai kandas” ujar warga tadi.

Ketika dikonfirmasi  operator alat berat menjelaskan kepada awak media dan LSM Antara bahwa pemilik Galian C ini adalah l .
Saat di pertanyakan masalah galian c ini memiliki izin operator nya hanya diam saja.

Untuk keseimbangan berita untuk kebenaran nya awak media beserta LSM Antara ini langsung konvirmasikan kepada lurah pasar sakti .lurah membenarkan adanya galian c di area sungai padang.tapi pak lurah hanya menghimbau kepada pekerja agar mengurus izin nya.

Wakil ketua DPP LSM Antara ketika diminta tanggapan nya tentang galian C tersebut mejelas kan, setiap usaha galian C harus memiliki izin dari provinsi Sumatera Utara dan diwilayah kota tebing tinggi . izin galian c itu memang tidak di keluarkan,karena di kota tebing tinggi tidak ada tambang.

Sementara itu diketahui jerat pasal bagi pelaku penambang Galian C Ilegal yaitu dikenakan pidana  Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup .dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar .

Team

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp