Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Pandemi Covid-19 Belum Usai, Polres Purwakarta Himbau dan Tegur Pelanggar Prokes

Purwakarta, mataexpos.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus lakukan himbauan dan teguran pada masyarakat yang tidak menerapkan prokes saat beraktivitas. Hal tersebut dilakukan melalui personel Polsek Sukasari Polres Purwakarta.

“Operasi yustisi tetap dilakukan, tapi kami lebih mengendepankan sisi humanis,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Sukasari, AKP Asep Yusup. Selasa (11/7/2022)

Menurutnya, penegakan protokol kesehatan yang selama ini berlangsung, dipastikannya berlanjut. Namun, penegakan yang biasanya dibarengi dengan penindakan mulai dikurangi.

“Kini, pelanggar prokes tidak akan lagi disanksi dengan denda administrasi, Kita kedepankan himbauan dan teguran lisan saja, lalu bagi yang tak pake masker kita berikan masker secara gratis,” tutur Asep.

Masih kata Asep, meskipun pandemi Covid-19 sedang melandai namun belum selesai, jadi masyarakat perlu untuk selalu menyadari pentingnya prokes.

“Sesederhana untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Khususnya berkumpul-kumpul. Intinya kita tidak ingin Covid-19 yang sudah mereda ini kembali tinggi karena kita abai dengan prokes,” jelasnya.

Kapolsek memastikan, tidak ada perubahan mengenai intensitas patroli prokes, Petugas tetap melakukan patroli di tempat-tempat yang selama ini menjadi sasaran Seperi warung kopi dan tempat umum.

”Kita ingatkan dan sering juga kami beri masker supaya patuh prokes. Kami tak hentinya selalu menghimbau warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan aktivas sehari hari guna pencegahan penyebaran Covid-19 yang belum usai,” pungkasnya.

Teguh M.S

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp