Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Stafsus MENKUMHAM Fajar Lase dan Kakanwil KEMENKUMHAM RIAU Talk Show UMKM era Digital di RRI Pekanbaru

Pekanbaru, mataexpose.com – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah terbukti memiliki ketahanan yang tinggi dalam menghadapi berbagai krisis. Sebut saja saat dihadapkan dengan krisis Covid-19, UMKM berperan sebagai bantalan perekonomian karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat dan tinggi paska tekanan. Dengan peran strategis tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kekayaan Intelektual menguatkan peran sebagai pendorong dan penguat perkembangan UMKM dalam hal perlindungan hukum.

Melalui dialog interaktif di Radio Pro-1 RRI Pekanbaru, Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu membahas pertumbuhan ekonomi UMUM di era digital, Selasa (09/08).

“Perlu dicatat, ada 64 juta lebih pelaku UMKM di Indonesia menjadi pendorong ekonomi di masa pandemi. Tentu saja peran pemerintah sangat diperlukan dalam melindungi para pelaku UMKM ini agar iklim pertumbuhan ekonomi tetap sehat dan berkembang hingga dapat bersaing di dunia Internasional,” ujar Fajar Lase.

Perlu dipahami oleh masyarakat Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar hak cipta, lanjut Fajar Lase, namun meliputi paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. “Bukan hanya masyarakat, pemerintah daerah juga perlu menyadari pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Jangan sampai diklaim oleh orang lain dulu baru kita keteteran. Misalnya batik tertentu ataupun Reog Ponorogo, itu dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis agar dapat dilindungi secara hukum,” lanjut Fajar Lase.

Untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk UMKM, pelaku usaha perlu memiliki identitas yang identik. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat merek yang memiliki ciri khusus. “Kami juga memberi harga khusus bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek. Bila harga normalnya adalah Rp. 1.800.000 untuk perlindungan selama 10 tahun, namun untuk UMKM cukup bayar Rp.500.000. Syaratnya cukup menjadi anggota binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM di daerah,” sebut Staf Khusus Menteri.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka, atau memiliki permasalahan dengan plagiarisme dapat melakukan pengaduan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan nantinya akan dibantu oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam menangani permasalahan-permasalahan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk turut berpartisipasi aktif dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mendukung perkembangan industri ekonomi kreatif. Untuk itu bagi siapa saja yang mengalami kendala dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, boleh datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Riau. Pelayanan kami transparan dan bebas pungli,” tambah Jahari Sitepu di akhir acara.(Subur Hermawan)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp