Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Proyek Bangunan SMPN 1 Kota Agung Banyak Kejanggalan, Ini Sikap LPKNI Tanggamus

Tanggamus, mataexpos.com – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Kabupaten Tanggamus Yuliar Baro menyikapi temuan Proyek Pembangunan Rehab berat di SMPN 1 Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus yang diduga banyak kejanggalan.

Proyek Pembangunan Rehab berat SMPN 1 Kota Agung Barat tersebut dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu Dengan nilai Kontrak Rp 926.147000.00 yang mana pengerjaannya pada tahun anggaran 2021 lalu. Adapun dalam pembangunan nya ditemukan banyaknya indikasi indikasi penyempangan dalam pengerjaan yang mana tidak sesuainya RAB dan Detail Gambar yang ada serta diduga sudah menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan juklak juknis yang ada.

Menurut Yuliar Baro Atas temuan team investigasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus terhadap dugaan penyimpangan serta pekerjaan proyek yang diduga asal jadi tersebut maka ketua LPKNI DPD Tanggamus menduga ada nya main mata antara Kontraktor dan Dinas Pendidikan (Disdik)Tanggamus

“Saya sangat menyayangkan hal tersebut karena Proyek yang sudah direncanakan oleh tim ahlinya dan dipantau penuh oleh Konsultan serta diawasi secara berkesinambungan oleh pihak terkait namun Ironisnya masih bisa lolos dalam pengawasan sehingga sampai pekerjaan tersebut di PHO oleh dinas maka hal itu menimbulkan tanda tanya, ada apa Rekanan dan Dinas Pendidikan Tanggamus,” bebernya, Senin (8/8/2022)

Lanjut Yuliar Kalau kita mengacu pada Perpres dan aturan lainnya dan juga mengacu pada Undang Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Kontruksi serta Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.atau juga Undang Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi, maka adanya indikasi yang menyebabkan kerugian uang negara tersebut sudah sepatutnya Dinas terkait bertanggung jawab.

Dalam hal ini Yuliar juga berharap Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari dan tidak lagi terjadi pelanggaran juga kesalahan yang sama maka seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait harus melakukan cross cek terhadap adanya Proyek yang di duga bermasalah tersebut,” pungkas Yuliar.

Pewarta : Firwanto
Editor : red

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp