Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Jajaran Pemasyarakatan RIAU Bahas Sosialisasi Teknis Strategi Pengamanan

Pekanbaru, mataexpose.com – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar Lapas dan Rutan, petugas pengamanan dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan deteksi dini akan kemungkinan kejadian yang tak diinginkan terjadi seperti kerusuhan, pelarian, dan kebakaran. Untuk meningkatkan kecakapan petugas sehingga memahami tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 dengan tema “Strategi Pengamanan UPT Wilayah Riau menuju Pemasyarakatan Maju” bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh pada (8/8).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dan Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang selalu digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban adalah akibat belum dilaksanakannya deteksi dini dengan maksimal. Hal ini akan berdampak terhadap munculnya berita-berita negatif tentang Pemasyarakatan,” ujar Jahari Sitepu.

Lebih lanjut, Jahari menyampaikan Pegawai Pemasyarakatan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam hal pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan juga kode etik sebagai pegawai Pemasyarakatan. “Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada dan menciptakan pemahaman yang sama mengenai deteksi dini dan kode etik untuk mewujudkan pemasyarakatan maju,”ujar Jahari menyampaikan harapannya.

Sosialisasi teknis ini berlangsung selama dua hari yakni 8 hingga 9 Agustus 2022 yang diisi dengan pembicara yang ahli dibidangnya yaitu Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Indra Sofyan dan Dedi Setiawan serta Naspi Yendri, Sub Koordinator Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dan Kombes Pol. Asep Darmawan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Turut hadir pada pembukaan ini, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru.(Subur Hermawan)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp