Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing

KUANTAN SINGINGI, mataexpose.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan
dan pengungkapan, sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah,” ungkap IPDA Iwan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPDA Iwan.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah ; 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat,” ungkap IPDA Iwan.

“Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing

Ariani

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp