Medan – mataexpose.com | PT. SINAR MITRA SEPADAN ( SMS ) salah satu Perusahaan Pembiayaan Pilihan Stakeholders dengan Performance yang baik dan Profitabilitas yang tinggi di kota Medan memegang Visi dengan kemampuan yang kuat dan standar profesionalisme.
kami bertujuan untuk menjadi perusahaan terpercaya yang merespons beragam harapan pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, mitra bisnis, dan karyawan
Untuk penegakan perturan yang selama ini belum maksimal hingga sering pelaku” lolos dri jerat hukum.
pengalihan unit jaminan fidusia dibawah tangan bukan rahasi lagi, kegiatan ini diduga terorganisir dalam melakukan transaksi unit kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia, seperti pengalihan unit, baik dijual atau digadaikan oleh debitur leasing.
Melalui pengacaranya Batua H.L, SH / Monang Sihombing PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE ( SMS finance ) bulan oktober 2021 melaporkan salah satu Debiturnya Khairul Wildan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya pengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi Objek jaminan fudusia yang diatur dalam uu nomor 42 thn 2009 tentang jaminan fidusia atas kerugian yang di alami oleh SMS Finance.
Buntut dari laporan tersebut terlapor ditetapkan sebagai tersangaka sekaligus dilakukan Penahan yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tinggi hingga 5 juli 2022 sampai sidang dimulai. JPU Kejati menuntut 9 bulan kurungan, dan di putus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan 7 bulan.
Dari kejadian ini pihak leasing Melalui pengacaranya Batua H.L, SH / Monang Sihombing mengapresiasi kerja penegak hukum.
“Semoga kiranya pelaku lainnya dapat segera diproses agar tegaknya hukum di Negara kita, dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Dan ini akan menjadi perhatian juga bagi para debitur dan yang akan menjadi debitur lainya, karena banyak debitur dan finance mengalami hal yang sama,” tutupnya.
Pewarta : Marolop s
Editor : AC