Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Pembangunan Gedung Puskesmas Meranti Terkesan Asal Jadi, DPW GPN Angkat Bicara

Pelalawan Riau – mataexpose.com | Adanya ketidak nyamanan dan kekcewaan Masyarakat Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP) angkat bicara terkait pembangunan gedung puskesmas yang terkesan asal jadi.

Sekertaris DPW GNP TIPIKOR Riau Arwen, ST, SH, MH mengatakan Belum genap satu tahun dinding bangunan sudah retak dan diduga tidak ada besi stek atau besi angkur sebagai penguatan tembok dinding dan pelesteran banyak banyak yang lepas.

“Diduga pembangunan gedung Pukesmas teluk meranti tidak sesuai spek atau asal-asalan, yang membuat masyarakat kecewa,” kata Arwen. Sabtu (6/8/2022)

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, lanjut Arwen menjelaskan sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden RI. NO 10 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Bagi semua pihak dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah jenis pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan PERPRES no 16 tahun 2018 dibagi menjadi 4 kelompok 1 Barang, 2 Pekerjaan kontruksi, 3 jasa konsultan, 4 jasa lainnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat Pelalawan dengan memberikan pelayanan berupa pusat kesehatan masyarakat yang baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan khususnya masyarakat Kecamatan Teluk Meranti pada umumnya masyarakat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Pemda Pelalawan membangun pukesmas dengan anggaran Dana Alokasi Khusus DAK tahun 2021 sebesar Rp 5 492.000.000 ( lima milyar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) Setelah dicek LPSE 2 april 2021 pemenang tender PT Ramawijaya dengan alamat jalan Sultan no 26 Rengat Indragiri Hulu Provinsi Riau, sedangkan LPSE 24 mei 2021 pemenang tender CV Karya Nafira dengan alamat jalan pasir sialang gang utama no 4 kecamatan Bangkinang seberang Dengan konsultan pengawas CV Aulia Rancang Atur Buana,” jelasnya.

Dalam berapa pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan memberikan penambahan waktu pekerjaan Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti pemenang lelang PT Ramawijaya pada ahkir desember progres 70% dengan kontruksi dua lantai karena sifat urgent sangat dibutuhkan maksimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat kecamatan Teluk Meranti diberikan pertambahan sesuai aturan denda penalti.

Sedangkan dilapangan papan nama proyek CV Karya Nafira dengan konsultan pengawas CV Aulia Rancang Atur Buana.Disaat peresmian tanggal 16 Febuari 2022 gedung baru Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun2021 dikerjakan PT Ramawijaya dengan pemborong Aliong enam bulan tak pulang bang toyib.

Patut diduga Dinas Kesehatan Pelalawan keluarkan dua kontrak untuk satu kegiatan pengadaan barang dan jasa Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti. Pada DAK tahun 2021 Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti mendapat Rumah Dinas dengan nilai rp 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang dimenangkan CV Betenggang dengan Alamat Jln Berdikari no 60 umbansari Rumbai Pekanbaru dengan konsultan pengawas CV Aulia Rancang Atur Buana.

Menurut informasi masyarakat rumah dinas belum dihuni. “Ada permasalahan apa pada rumah dinas tersebut tidak digunakan sebagai mana mestinya,” tambah Arwen.

Setelah melihat kasus diatas Dinas Kesehatan Pelalawan harus dievaluasi dan diaudit penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK ) 2021.

“Harapan masyarakat aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan audit dan pemeriksan proyek Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Gedung belum genap setahun sudah pada retak diduga dibangun secara asal asalan tak sesuai spek,” kata Arwen ST,SH,MH.

Terkait dugaan korupsi atau mark up proyek Pukesmas Kecamatan Teluk Meranti diwilayah Hukum Kejari Pelalawan agar ditegakan sesuai UU TIPIKOR no 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah UU. No 20 tahun 2021 tentang Pemberantas tindak Pidana Korupsi.

“Ini harus Ditindak secara tegas,dihukum seberat-beratnya dan miskin sebagai efek jera dalam rangka menciptakan laporan keuangan Pemerintah yang baik transparan dan akuntabel memastikan uang negara dibelanjakan dan digunakan untuk pelayanan rakyat,” pungkas Arwen.

 

Pewarta: Tim

Editor : AC

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp