Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Ketua DPRA Di Hadapan Mendagri, Sorot UUPA dan Qanun Bendera Masih Mengambang.

Banda Aceh , Mataexpose.com – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri berharap agar Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dapat membangun komunikasi dengan baik dengan DPR Aceh serta semua elemen. Sehingga akan terciptanya sinergitas dalam membangun Aceh menjadi lebih baik dan sejahtera.

Hal ini disampaikan sapaan akrab Pon Yahya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di ruang sidang utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Politisi Partai Aceh turut menyorot soal impelementasi dan kekhususan Aceh yang dinilai masih belum sepenuhnya berjalan maksimal.

“Banyak hal yang menyebabkannya, seperti tumpang tindihnya regulasi nasional. Ia meminta semua pihak untuk mengawal supaya Undang-Undang kekhususan Aceh itu berjalan maksimal,” ujar Ketua DPR Aceh Saiful Bahri.

Saiful mengharapkan, Pj Gubernur Aceh dapat bersinergi dengan DPRA untuk memperjuangkan keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh. Diantaranya untuk akselerasi pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Pon Yahya juga meminta agar Pemerintah Indonesia tetap konsisten dalam menyelesaikan kekhususan Aceh.

Termasuk menyelesaikan perkara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan Lambang Aceh yang sudah masuk lembar daerah.

“Hingga saat ini, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut belum dapat dilaksanakan, bahkan tersiar kabar telah dianulir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu,”ujar Pon Yahya.

Pon Yahya menjelaskan, dasar pemikiran lahirnya Qanun tersebut adalah Pasal 18b UUD RI Tahun 1945, Pasal 246 dan Pasal 247 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, akibat hukum dari Pasal 246 dan Pasal 247 berlaku dan sah diterapkan melalui pembentukan Qanun Aceh.

“Oleh karena itu, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh karena sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah,” pungkasnya.

(Rid)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp