Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Dump Truk Langgar Undang Undang No 22 Tahun 2009,Dinas Perhubungan Terkesan Tutup Mata !!!

Tebing Tinggi, Mataexpose.com – Diduga Beroperasinya mobil dump truck pengangkut tanah keluar masuk  Jalan KF Tandean,Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi  dari salah satu developer pembangunan.

Pasalnya, seluruh badan jalan yang dilintasi dump truk itu jadi  berdebu akibat tanah yang diangkut dump truk tumpah ke jalan.
Pantauan dari awak media Mata Expose tumpahnya tanah disebabkan tidak adanya penutup tanah, selain itu tanah yang diangkut juga melebihi kapasitas muatan, sehingga sering berjatuhan kebadan jalan.

Pasalnya, meskipun sudah terpasang larangan rambu-rambu verboden jalan tersebut, bagi pengguna jalan dalam kota, salah satunya bagi truk yang membebani kapasitas 3000 Kg ke atas dilarang melintasi.

Bebasnya Dump truk pengangkut tanah berseliwiran di jalan KF Tandean Tebing Tinggi patut di pertanyakan, pasalnya jalan tersebut masuk di wilayah jalan dalam kota, yang mana ada verbodennya Rambu atau  tampak terlihat jelas ,larangan bagi truk yang berkapasitas 3000 Kg ke atas untuk melintasi jln tersebut, namun hal ini sepertinya tidak di pedulikan para sopir ataupun pengusaha pengangkutan. hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat penguna jalan, yang mana debu dari truk yang melintasi jalan tersebut sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat dan juga berat truk tersebut tentunya berdampak bagi kerusakan jalan yang di lalui.

diduga supir angkutan tersebut telah melanggar UU Lalulintas sebagai mana yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan Pasal 301.

Sudah seharusnya dari pihak Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi memberikan sanksi tegas kepada sopir dump truk pengangkut tanah sampai tumpah ke jalan sehingga jalan menjadi licin saat musim penghujan tiba, dan debu berterbangan saat musim kemarau,” ujar seorang warga,  (5/8/22).

Warga pun berharap Dinas Perhubungan jangan tutup mata dan Aparat Kepolisian  Polres Tebing Tinggi agar menindak tegas pelanggaran yang di duga telah di lakukan oleh pengusaha angkutan Dump Truck tersebut.

Team

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp