SAMPANG,Mataexpose.com – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka memerangi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air, A. Fauzi selaku sekretaris BPD Desa Lar-lar pada tgl 14-April-2022 berdasarkan bukti-bukti dan data yang di rasa cukup, melaporkan terjadinya Dugaan tindak pidana penggelapan dan pemotongan penghasilan tetap ( Siltap ) perangkat Desa Lar – lar Kecamatan Banyuates – Sampang ke Polres Sampang.
Langkah positif dan berani yang di lakukan oleh seorang putra Desa itu hendaknya di jadikan contoh untuk menguak sebuah tabir gelap bobroknya moralitas para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air, terlebih hal tersebut di lakukan oleh seorang oknum Kepala Desa yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan masyarakat yang ada di Desanya.
Duri, 50thn mantan Kades Lar-lar Kec. Banyuates sejak tahun 2017-2021 itu diduga telah melakukan dugaan tindak pidana di atas, sesuai dengan apa yang di sampaikan 4 orang perangkat Desa Lar-lar yaitu Mohammad, Maddarus, Sandi dan Marsum, dan sesuai pula dengan pernyataan A. Fauzi selaku pelapor pada saat di konfirmasi awak media di kediamannya,Senin 4/7/22.
Melalui telepon selularnya A.fauzi mengatakan bahwa adanya pelaporan di maksud hendaknya menjadi efek jera termasuk kepada semua Kepala Desa di Kab. Sampang khususnya di Wilayah Kec. Banyuates.
Dalam keterangannya A.fauzi juga menjelaskan bahwa akan ada tambahan data dugaan penyimpangan yang memiliki cukup besar potensi kerugian keuangan Negara yang akan dilaporkan selanjutnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menggandeng lembaga swadaya untuk melapokan lagi dugaan penyimpangan Aset desa,karena potensi kerugian keuangan Negara cukup besar mas”,Ujarnya.
Tidak hanya itu, masih kata A. Fauzi pelaporan tersebut juga hendaknya di usut secara tuntas dan profesional demi tegaknya tatanan Perundang-Undangan dan Supremasi Hukum di tanah air, dan ia masih menunggu sejauh mana Polres Sampang menangani laporan tersebut” Tutupnya. ( Zax )