Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polisi Amankan Seorang Warga Diduga Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Redelong, Mataexpose.com – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap seorang warga kecamatan Mesidah yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, benar Polres Bener Meriah telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial LG (43) warga kecamatan Mesidah, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Yang diduga pelaku kita amankan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 setelah mendapat laporan dari orang tua korban” kata Indra Novianto

Indra Novianto menjelaskan kejadian itu pertama sekali terjadi pada Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu sekira Pukul 14.30 WIB.

“Pada saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak kira-kira 200 meter dari rumah korban. Pada saat itu terlapor sedang memperbaiki jalan yang rusak pada saat itu terlapor memangil korban kearah semak semak di samping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh” kata Indra Novianto

Setelah kejadian itu diduga pelaku sering melakukan hal tersebut di kedai/rumah pelaku sewaktu korban membeli jajanan di kedai milik pelaku dan pelaku mengancam korban apabila hal tersebut di beritahu kepada orang tua korban maka korban akan di pukul oleh pelaku.

Kemudian kejadian tersebut di ketahui oleh orang tua korban, mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022.

“Untuk saat ini kasus ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bener Meriah. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di rutan Polres. Dan jika terbukti bersalah pelaku akan di pidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni.” Pungkas Indra Novianto. (Rid)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp