Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polres Gresik Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama ,Kuasa Hukum Terlapor Irfan Choirie Angkat Bicara

Gresik, Mataexpose.com – setelah Polres Gresik Gelar Jumpa Pers Kemaren hari Jum,at 1/7/2022 Polres Gresik mengumkan bahwa buntut dari manusia menikahi hewan ( Kambing ) yang sempat Viral..!!! Beberap waktu lalu Polres Gresik Sudah Menetapkan Empat tersangka dengan Jeratan Psl 156 a KUHP tentang penistaan Agama dan Psl 45 a Ayat 2 UU ITE

Menanggapi hal tersebut Irfan Choirie SH yang kapasitasnya sebagai Kuasa hukum terlapor dari keempat orang yang di sudah tetapkan menjadi tersangka oleh Pihak Polres Gresik

Irfan Choiri Mulai angkat bicara klien kami baru kemaren di periksa sebagai saksi namun jum,at 01/07/2022 sudah di tetapkan sebagai tersangka, Menurut Irfan Choirie pihak penyidik terlalu buru buru menetapkan tersangka, terangnya Melalui Handphon

Irfan Choirie juga meminta penyidik harus tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memiliki kepentingan tertentu,

“kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain,dan tersangka belum tentu bersalah ,di karenakan masih ada proses hukum yang cukup panjang tutur Irfan Choirie

” Jeratan pasal 45a ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP yang di terapkan oleh pihak Polres Gresik tersebut masih prematur dalam menetapkan tersangka,karena belom meminta keterangan daei para saksi ahli di bidang pidana dan ITE,maka kami menganggap kapolres kurang profesional ujar Irfan Choirie

Masih Irfan Choirie Jeratan psl 45a ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP yang di terapkan pada klien kami itu di rasa mandul, Artinya ada pihak lain yang menyebarkan di liar pembuatan karya kebudayaan tanpa melalui proses esiting dan ijin dari pihak pihak SANGGAR CIPTA ALAM TV ujarnya

” Karena proses pembuatan Vidio ritual belum sepenuhnya selesai untuk di tayangkan di chanel You Tube milik sanggar Cipta Alam, Namun Vidio tersebut sudah tersebar luas sehingga menjadikan kegaduhan di tengah tengah publik”

“Sebagai kuasa hukum pihak terlapor akan selalu kooperarif ,Kapanpun klien kami di pnggil polres atai di periksa jika di butuhkan keterangan kami selalu siap ” tegas Irfan Choirie

Di kutip dari sumber berita www.globalinews.com dan menurut KH Ma’ruf Khozin ketua Fatw MUI jawa timur menyampaikan Bahwasan nya yang di tuduhkan adanya penistaan agama tidak lah benar ,proses tabayun jika di lakukan dengan baik ,Secara otomatis akan menemukan titik terang terjadi peristiwa tersebut

Di samping itu juga kyai yang juga ketua wilayah aswaja NU center Jawa timur kemudian menunjukan rekaman vidio permohonan maaf ,serta adanya pernyataan hanya untuk kepentingan mengisi konten You Tube saja
Justru sebaliknya pihak kepolisian seharusnya lebih fokus pada siapa penyebar vidio pernikahan manusia dengan hewan ( Kambing ) sehingga berdampak kegaduhan pemikiran pada publik gresik dan sekitarnya

Pembuatan vidio belum sepenuhnya selasai untuk di komsumsi oleh publik manun sudah berdar luas pungkasnya (ad/red)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp