Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Labrak Permendagri No 1 Tahun 2016 dan Perbup Bandung Barat No 30 Tahun 2016, Diduga Kepala Desa di Kecamatan Lembang Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Desa Untuk Keperluan Pribadi

Bandung, mataexpose.com – Apakah masih pantas menjadi seorang Kepala Desa? Mungkin kata itu layak diberikan kepada seorang Oknum Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS diduga telah menggadaikan sertifikat tanah Kantor Desa Mekarwangi kepada pihak lain berinisial K.

“YS, Kepala Desa Mekarwangi telah menggadaikan sertifikat tanah yang diduduki Kantor Desa Mekarwangi ke saudara K senilai Rp200 juta. Ternyata setelah dikroschek sertifikat tersebut milik Desa yang belum sempat dibalik namakan atasnama Desa sampai sekarang,” ungkap sumber wartawan, pada Senin (20/6/2022).

Diketahui, sertifikat tanah milik desa yang digadaikan oleh oknum Kepala Desa tersebut memiliki luas tanah 2500m², dan tertuang dalam sertifikat tanah masih atasnama Edi Permadi.

“Dalam surat perjanjian gadai didalamnya ada kesepakatan dan bilamana ada keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan denda 1 persen per-hari,” tambah sumber.

Pada Rabu 22 Juni 2022, wartawan kembali melakukan investigasi, dari hasil penelusuran dilapangan wartawan mendapatkan dokumen dan informasi bahwa sebelumnya Pemerintah Kecamatan Lembang telah melaksanakan klarifikasi langsung kepada oknum Kepala Desa Mekarwangi terkait dugaan Aset Desa yang digadaikan.

Berdasarkan Berita Acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Lembang pada hari Senin, 30 Mei 2022, oknum Kepala Desa Mekarwangi mengakui bahwa, benar telah menggadaikan Sertifikat Tanah milik Desa, nomor 1324 seluas 2500m² kepada seseorang berinisial K.

“Digadaikan sebesar Rp200 juta ditambah bunga 2,5 persen perbulan, ditambah Rp60 juta,” bunyi dasar laporan yang dilakukan oleh Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Kecamatan Lembang dari hasil klarifikasi oknum Kepala Desa tersebut.

Kemudian, oknum Kepala Desa Mekarwangi juga mengakui didalam berita acara tersebut bahwa, sertifikat tersebut digadaikan sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai sekarang dan baru terbayar sebesar Rp25 juta. Sehingga yang belum dibayar sebesar Rp235 juta.

“Uang gadaian tersebut di pergunakan untuk kebutuhan pribadi Kepala Desa,” sambung pengakuan oknum Kepala Desa.

Selain itu, dalam surat berita acara tersebut tertulis, oknum Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS itu berjanji akan bertanggungjawab mengambil sertifikat yang digadaikan tersebut secepatnya atau selambat-lambatnya awal bulan juli 2022.

“Apabila selambat-lambatnya awal bulan juli 2022 tidak bisa diambil sertifikat tersebut, saya bersedia diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya berjanji tidak akan mengulang perbuatan penyalahgunaan wewenang ini dan akan menyelesaikan segala permasalahan yang dilakukannya, baik selaku Kepala Desa ataupun selaku pribadi,” tutup pengakuan oknum Kepala Desa Mekarwangi dalam surat berita acara.

Sebelumnya, wartawan berupaya melakukan konfirmasi untuk melakukan pertemuan dengan oknum Kepala Desa Mekarwangi terkait dugaan menggadaikan sertifikat tanah milik Desa melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan oknum Kepala Desa tersebut juga belum memberi kabar kepastian kapan dilakukan wawancara eksklusif.

Perlu diketahui, Tentang Aset Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2016 mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Aset Desa.

Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2016 juga ditegaskan pada Pasal 6 ayat 4 dan 5, yang berbunyi;

“(4) Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa. (5) Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.”

(Aby Ajang)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp