Doloksanggul,- Mataexpose.com – Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, Selasa (28/2) di pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Forum Konsulati Publik ini dihadiri Kepala BPS Humbahas Ir. Rudy Harlon Harianja, Ka BPKPD Drs. John Harry Marbun, M.MA, Ka Bappeda, Pahala Lumbangaol, mewakili kepolisian, mewakili BI Cabang Sibolga, Pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan forum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, sesuai amanah Undang-Undang sebagai wadah untuk duduk bersama, berdiskusi, merumuskan, membahas isu-isu aktual pembangunan yang nantinya akan melahirkan berbagai agenda dan program unggulan pembangunan daerah yang akan kita laksanakan, guna menjawab permasalahan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyusunan RKPD dilakukan dengan penguatan pelaksanaan kebijakan ‘money follow program priority, priority follow outcome’, sehingga kebijakan alokasi perencanaan dan penganggaran disusun berbasis pada program prioritas daerah, provinsi dan nasional serta memiliki dampak hasil yang nyata bagi masyarakat.
Forum konsultasi publik digelar untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Humbahas tahun 2024 sekaligus membahas arah kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan.
Lebih lanjut Wabup Oloan Paniaran Nababan mengatakan bahwa tema pembangunan yang diambil adalah ‘Peningkatan perekonomian melalui pembangunan SDM, pertanian dan ekonomi kreatif yang didukung pembangunan infrastruktur yang berkeadilan’.
Sebelumnya Kepala Bappeda Humbahas, Pahala Lumbangaol dalam laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Humbahas tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD. (Demak S)