Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polsek Kenjeran Anggap Remeh Laporan Penyegelan Rumah Miswati Oleh Rentenir
Surabaya, mataexpose.com – Kasus hutang piutang yang tengah melanda dikalangan masyarakat tingkat bawah dikala butuh dana cepat memang tidak bisa dipungkiri. Seperti yang dialami oleh ibu Miswati sebelumnya yang rumahnya disegel tanpa alasan yang jelas oleh seorang rentenir bernama H.Atun.
Diberitakan sebelumnya rumah milik ibu Miswati yang berada di Pogot Lama 9a nomor.11A itu disegel oleh H.Atun. Alhasil karena perbuatan yang tidak menyenangkan ibu Miswati selaku pemilik rumah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun hal ini Polsek Kenjeran seakan menganggap remeh dan kurang tanggap dalam menerima laporan dari korban dan mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mediasi secara kekeluargaan. Akhir nya kasus ini dilaporkan oleh Miswati ke Polda Jawa Timur, pada Minggu 31 Juli 2022 dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/417.01/ VII / 2022 /SPKT /Polda Jawa Timur.
“Laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan,sampai kapan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya,” cetusnya kepada media ini.
Kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan” jika tindak pidana ini kurang di respon sama pihak Polsek ataupun tidak di tanggapi dengan serius,maka kami akan langsung ke tingkat Polda”. Ujar Dodik Firmansyah.
“Alhasil seharian ini kami dan juga Miswati melaporkan permasalahan ini ketingkat polda membuahkan hasil dengan di buatkan nya LP,”Imbuhnya
Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No11A tidak akan tinggal diam,sampai kapan pun hak nya akan selalu di perjuangkan,
Pasal yang akan di kenakan yaitu Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima tahun,”tandasnya. (Red)
Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp