Gresik, Mataexpose.com – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan secara langsung di depan awak media dan menegaskan sudah Menetapkan Empat Tersangka pada kasus penistaan agama yang sempat Viral beberapa hari yang lalu , dalam hal ini tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini dan semua sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku jum,at 1/7/2022
Kapolres gresik AKBP Mochamad Nur Azis Menegaskan sudah melaksanakan sesuai dengan prosesur yang berlaku,Mulai dari memeriksa 21 saksi,Dan 3 Saksi Ahli,UU ITE,Agama,dan Ahli Bahasa
Lebih lanjut Kapolres Gresik memaparkan “Kita sudah gelar perkara penistaan agama kamis 30/6/2022 malam dan hasil dari gelar perkara sudah menetapkan Empat tersangka” dan dalam hal ini tidak ada intervensi dari manapun tegas nya lagi
Ke empat tersangka antara lain ;
Insial AS yang di ketahui pemilik konten terjerat Psl 45a Ayat 2 UU ITE dan Psl 156a KUHP
Inisial SA mempelai pria yang menikahi kambing Psl 156a KUHP jo 55 KUHP
Inisial S wali pengantin/pernikahan Psl 156a KUHP jo 55 KUHP
Sedangkan Inisial N pemilik tempat Psl 156a KUHP jo 55 KUHP
AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan Total 20 hari dalam penyidikan kasus penistaan agama ini,dan
Setelah penetapan tersangka,Nanti akan melakukan pemanggilan pertama,kedua,ketiga tegas Azis.
“Tidak ada inyervensi dari siapapun ini sudah sesuai prosedur yang ada ” tegasnya lagi (ad-red)