Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Pihak PT Hutama Karya Seksi Tebing Tinggi-Dolok Merawan Diduga Mengunakan Tanah Diposal & Rijek Untuk Penimbunan Jalan Tol

 

Sergai,MataExpose Nasional,- Dikatakan ketua DPC LSM GAKORPAN  kabupaten Serdang Bedagai , proyek pembangunan jalan tol seksi  tebing tinggi  – Dolok Merawan diduga banyak mengunakan tanah yang di posal dari kuari kuari yang kebanyakan legilitasnya belom jelas (penambang liar). Kalau ini dilakukan, sama halnya PT.Hutama Karya (HK) membeli barang yang nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-undang, karena menyalahi aturan hukum yang otomatis pihak PT. Hutama Karya bisa dibilang termasuk “korupsi” atau juga penadah barang yang tidak jelas sumbernya(23/2/2023).

Untuk menghindari dugaan dan praduga tanah urug yang tidak sesuai spek yang di terima oleh PT Hutama Karya(HK ) ,wega ketua DPC LSM GAKORPAN sergai menyarankan agar ,PT Hutama Karya (HK) pun harus patuh dan tunduk sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dinegara kita ini . Selain itu, jika ingin membangun, termasuk pembangunan jalan tol seksi  Tebing Tinggi – Dolok Merawan  . “Bukan dengan cara menerima tanah urug yang  sembarangan (diposal) dan tanpa ada nya legatitas tentang tanah yang jelas ,” tegasnya.

Sementara itu, sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya (HK) ,Deny  telah dikonfirmasi oleh awak media online dan LSM Gakorpan . Namun, meski telah membaca pesan lewat Whatshap, namun pak Deny  bagian logistik berjanji berulang kali mau ketemu untuk menindak lanjuti masalah konfirmasi dan dengan tiba tiba di hubungi kembali  tidak memberikan balasan dan penjelasan tentang masalah tanah urug rijek  yang di terima pihak HK .

Pihak PT. Hutama  Karya diduga  membeli tanah urug diposal dari  penambang-penambang yang tidak di lengkapi dengan dokumen perijinannya kemungkinan . Pertanyaan saya, apakah PT. Hutama  Karya membeli tanah urug diposal(rijek)  dari para penambang yang tidak punya Izin  resmi penambangan di perbolehkan oleh Undang-undang.??” jelasnya kepada awak media .

Mengangkut tanah yang tidak terpakai (rijek)dan dibuang kedaerah itu juga untuk penimbunan dan dipadatkan .tanah diposal(limbah) yang mana tidak dikomersilkan dan akan tetapi harus di buang ditempat yang sudah ditentukan sesuai peraturan.

” Dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh pihak PT Hutama karya seksi tebing tinggi -Dolok Merawan  mengunakan tanah diposal(rijek),maka saya akan meminta kepada kementrian BUMN , KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas masalah ini ,karena sudah menyalai dari peraturan perundang undangan pemerintah kita  “ucap ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Sergai.

 

Team

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp