Sergai,MataExpose Nasional,- Dikatakan ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Serdang Bedagai , proyek pembangunan jalan tol seksi tebing tinggi – Dolok Merawan diduga banyak mengunakan tanah yang di posal dari kuari kuari yang kebanyakan legilitasnya belom jelas (penambang liar). Kalau ini dilakukan, sama halnya PT.Hutama Karya (HK) membeli barang yang nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-undang, karena menyalahi aturan hukum yang otomatis pihak PT. Hutama Karya bisa dibilang termasuk “korupsi” atau juga penadah barang yang tidak jelas sumbernya(23/2/2023).
Untuk menghindari dugaan dan praduga tanah urug yang tidak sesuai spek yang di terima oleh PT Hutama Karya(HK ) ,wega ketua DPC LSM GAKORPAN sergai menyarankan agar ,PT Hutama Karya (HK) pun harus patuh dan tunduk sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dinegara kita ini . Selain itu, jika ingin membangun, termasuk pembangunan jalan tol seksi Tebing Tinggi – Dolok Merawan . “Bukan dengan cara menerima tanah urug yang sembarangan (diposal) dan tanpa ada nya legatitas tentang tanah yang jelas ,” tegasnya.
Sementara itu, sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya (HK) ,Deny telah dikonfirmasi oleh awak media online dan LSM Gakorpan . Namun, meski telah membaca pesan lewat Whatshap, namun pak Deny bagian logistik berjanji berulang kali mau ketemu untuk menindak lanjuti masalah konfirmasi dan dengan tiba tiba di hubungi kembali tidak memberikan balasan dan penjelasan tentang masalah tanah urug rijek yang di terima pihak HK .
Pihak PT. Hutama Karya diduga membeli tanah urug diposal dari penambang-penambang yang tidak di lengkapi dengan dokumen perijinannya kemungkinan . Pertanyaan saya, apakah PT. Hutama Karya membeli tanah urug diposal(rijek) dari para penambang yang tidak punya Izin resmi penambangan di perbolehkan oleh Undang-undang.??” jelasnya kepada awak media .
Mengangkut tanah yang tidak terpakai (rijek)dan dibuang kedaerah itu juga untuk penimbunan dan dipadatkan .tanah diposal(limbah) yang mana tidak dikomersilkan dan akan tetapi harus di buang ditempat yang sudah ditentukan sesuai peraturan.
” Dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh pihak PT Hutama karya seksi tebing tinggi -Dolok Merawan mengunakan tanah diposal(rijek),maka saya akan meminta kepada kementrian BUMN , KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas masalah ini ,karena sudah menyalai dari peraturan perundang undangan pemerintah kita “ucap ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Sergai.
Team