Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Jadi Temuan BPK, PUPR Serdang Bedagai  Kembalikan Kelebihan Pembayaran Melalui PT  BRC Ke Kas Negara

 

Sergai,MataExpose Nasional ,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI ) menemukan anggaran kelebihan pembayaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , Kabupaten Serdang Bedagai dan telah diserahkan dengan agenda acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI  2021.  pada APBD tahun anggaran 2021 lalu.temuan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp 17.706.000,00 .(8/3/2023).

Dari hasil temuan pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai  menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya  langsung  non personel  sebesar Rp17 .706.000,00 .kondisi tersebut tidak  sesuai  dengan peraturan menteri PUPR  Nomor  14 tahun 2020 ,tentang standart  dan pedoman  pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia .

IKP nomor 35.11.yang menyatakan biaya langsung non personel  pada prinsip nya.tidak melebihi 40 persen dari total  biaya,kecuali untuk jenis pekerjaan konsultasi yang bersifat  khusus ,seperti  pekerjaan  penilaian aset ,surve untuk pemetaan ,pemetaan udara ,survei lapangan,pengukuran  ,penyelidikan tanah dan lain lain.

potensi kelebihan pembayaran dan  hasil temuan BPK menjadi permasalahan diatas mengakibatkan kerugian  negara .hal tersebut disebabkan PPK pada dinas PUPR  tidak cermat dalam melakukan pengawasan  menetapkan  BLNP terhadap  pelaksana jasa konsultasi  atas permasalahan  tersebut  BPK  merekomendasi  kepada  Bupati  Serdang Bedagai agar memerintahkan kepala dinas PUPR Serdang Bedagai  menarik kelebihan pembayaran  BLNP kepada PT  BRC  sebesar Rp. 17.706.000,00 dan menyetor  ke kas daerah .

Kepala dinas PUPR kabupaten Serdang Bedagai saat di komfirmasi oleh awak media melalui pesan whatshap tidak membalas  tapi sudah contreng biru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK.

 

ND

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp