Sergai,MataExpose Nasional ,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI ) menemukan anggaran kelebihan pembayaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , Kabupaten Serdang Bedagai dan telah diserahkan dengan agenda acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2021. pada APBD tahun anggaran 2021 lalu.temuan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp 17.706.000,00 .(8/3/2023).
Dari hasil temuan pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung non personel sebesar Rp17 .706.000,00 .kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 ,tentang standart dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia .
IKP nomor 35.11.yang menyatakan biaya langsung non personel pada prinsip nya.tidak melebihi 40 persen dari total biaya,kecuali untuk jenis pekerjaan konsultasi yang bersifat khusus ,seperti pekerjaan penilaian aset ,surve untuk pemetaan ,pemetaan udara ,survei lapangan,pengukuran ,penyelidikan tanah dan lain lain.
potensi kelebihan pembayaran dan hasil temuan BPK menjadi permasalahan diatas mengakibatkan kerugian negara .hal tersebut disebabkan PPK pada dinas PUPR tidak cermat dalam melakukan pengawasan menetapkan BLNP terhadap pelaksana jasa konsultasi atas permasalahan tersebut BPK merekomendasi kepada Bupati Serdang Bedagai agar memerintahkan kepala dinas PUPR Serdang Bedagai menarik kelebihan pembayaran BLNP kepada PT BRC sebesar Rp. 17.706.000,00 dan menyetor ke kas daerah .
Kepala dinas PUPR kabupaten Serdang Bedagai saat di komfirmasi oleh awak media melalui pesan whatshap tidak membalas tapi sudah contreng biru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK.
ND